Tindakan Karantina Hewan Terhadap Ekspor Sarang Burung Walet (Sbw)

  1. 1. Fotokopi Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/Pasport)
  2. 2. Surat Kuasa/Surat Tugas
  3. 3. Hasil pengujian Laboratorium
  4. 4. Tanda daftar unit usaha sarang burung wallet (untuk ekspor ke Tiongkok)

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina
  2. 2. Petugas karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. 3. Petugas karantina memberikan disposisi penugasan pemeriksaan
  4. 4. Petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik/kesehatan sarang burung walet (SBW)
  5. 5. Petugas karantina membuat laporan hasil pemeriksaan fisik & kesimpulan diagnosa
  6. 6. Petugas karantina membuat rekomendasi sertifikasi sanitasi produk hewan
  7. 7. Petugas karantina membuat dan mencetak kwitansi dan billing PNBP
  8. 8. Petugas karantina menerima bukti pembayaran PNBP
  9. 9. Petugas karantina mencetak sertifikat KH-12
  10. 10. Petugas karantina melakukan penandatanganan KH-12
  11. 11. Petugas karantina mengagendakan KH-12
  12. 12. Pengguna jasa mengambil sertifikat karantina dan menulis di buku tanda terima

SOP TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP EKSPOR SARANG BURUNG WALET (SBW) 
NO+A2:C13 KEGIATAN Waktu
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina 2 menit
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan  33 menit 
3 Melakukan pemeriksaan fisik sarang burung walet (SBW) 15 menit
4 Membuat laporan hasil pemeriksaan kesehatan dan membuat diagnosa  3 menit
5 Menerima hasil pemeriksaan, melakukan diagnosa dan membuat rekomendasi pelepasan 5 menit
6 Membuat dan mencetak kwitansi sementara dan mencetak billing 1 menit
7 Mencetak Sertifikat KH-12 1 menit
8 Menandatangani Sertifikat KH-12 1 menit
9 Mengagendakan sertikat KH-12 1 menit
10 Mengambil Sertifikat KH-12 dan menulis di buku tanda terima / agenda KH 12 1 menit 
Jumlah waktu  66 menit

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Ekspor Sarang Burung Walet (Sbw)

1. PNBP  Rp. 5.000/Kilogram

2. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) Rp. 5.000

 

Apabila Ada Perusahaan di periksa di luar TPK/TPFT biaya perjalanan dinas

 

kota harian transport
Bogor       430.000       300.000
Sukabumi       430.000       500.000
Bandung       430.000       550.000
Cianjur       430.000       500.000
Sumedang       430.000       550.000
Garut       430.000       550.000
Indramayu       430.000       550.000
Subang       430.000       500.000
Tasikmalaya       430.000       550.000
Majalengka       430.000       550.000
Depok       430.000       275.000
Tangerang (kota)       370.000       286.000
Cirebon       430.000       550.000
Serang       370.000       500.000
Jakarta                  -       150.000
Bekasi       430.000       284.000
Karawang       430.000       350.000
Purwakarta       430.000       400.000
Tangerang (kab)       370.000       310.000
Tangerang Selatan       370.000       286.000
Tangerang       370.000       310.000

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store