Pengambilan Sampel Uji (Darah dan/atau Feses) Sapi di IKH

  1. Surat Perintah Masuk IKH (KH-7)
  2. Statement of Fact

  1. Kepala UPT memberikan penugasan untuk melakukan pengambilan sampel uji
  2. Pejabat karantina menerima penugasan, menyusun jadwal/rencana perjalanan, menghitung jumlah sampel sesuai dengan rumus detect disease
  3. Pejabat karantina menyampaikan infomasi jadwal/rencana kedatangan petugas kepada Penanggung jawab IKH/petugas kandang
  4. Pejabat karantina menyiapkan perlengkapan dan dokumen pengambilan sampel (sesuai dengan jenis sampel)
  5. Pejabat karantina melakukan perjalanan ke IKH pemilik
  6. Pejabat karantina memakai wearpack dan alat perlindungan diri (APD)
  7. Pengguna jasa/kuasanya/penanggungjawab IKH menyiapkan sapi yang akan diambil sampelnya, dan memberi nomor dengan cat
  8. Pejabat karantina mengambil sampel uji (darah dan atau feses sesuai kebutuhan pengujian)
  9. Pejabat karantina memberi nomor/label pada tabung sesuai dengan nomor sapi sampel dan eartag sapi
  10. Pejabat karantina mencatat nomor eartag sapi sesuai dengan nomor sampel pada lembar ceklist sampel uji
  11. Pejabat karantina menyimpan sampel uji yang sudah diberi nomor/label pada tempat/box sampel di tempat yang aman dan teduh
  12. Pejabat karantina melepas APD, membersihkan diri
  13. Pejabat karantina menandatangani berita acara pengambilan sampel dan SPPD
  14. Pejabat karantina melakukan perjalanan pulang
  15. Pejabat karantina mengantar sampel ke laboratorium
  16. Pejabat karantina membuat laporan perjalanan dan menandatangani laporan
  17. Kepala UPT menerima laporan pelaksanaan pengambilan sampel uji

NO KEGIATAN WAKTU
1 Memberikan penugasan untuk melakukan pengambilan sampel uji   3 menit
2 Menerima penugasan, menyusun jadwal/ rencana perjalanan, menghitung jumlah sampel sesuai dengan rumus detect disease  10 menit 
3 Menyampaikan infomasi jadwal/ rencana kedatangan petugas kepada Penanggung jawab IKH / petugas kandang 3 menit 
4 Menyiapkan perlengkapan dan dokumen pengambilan sampel (sesuai dengan jenis sampel )  15 menit 
5 Melakukan perjalanan ke IKH pemilik   120 menit
6 Memakai wearpack dan alat perlindungan diri (APD) 5  menit
7 Menyiapkan sapi yang akan diambil samplenya, dan memberi nomor dengan cat  30 menit 
8 Mengambil sampel uji (darah dan atau feses sesuai kebutuhan pengujian)  120 menit 
9 Memberi nomor/ label pada tabung sesuai dengan nomor sapi sampel dan eartag sapi  40 menit
10 mencatat nomor  eartag sapi sesuai dengan  nomor sampel pada lembar ceklist sampel uji  40 menit
11 Menyimpan sampel uji yang sudah diberi nomor/label pada  tempat/box sampel di tempat yang aman dan  teduh  10 menit
12 Melepas APD, membersihkan diri  10 menit 
13 Menandatangani berita acara pengambilan sampel dan SPPD 5 menit 
14 Melakukan perjalanan pulang  120 menit 
15 Mengantar sampel ke laboratorium  10 menit 
16 Membuat laporan perjalanan dan menandatangani laporan  15 menit 
17 Menerima laporan pelaksanaan pengambilan sampel uji 2 menit 
Jumlah waktu  360 menit 

Pengambilan Sampel Uji (Darah dan/atau Feses)  Sapi di IKH  

1. PNBP  Rp. 10.000/Ekor

2. Sertifikat Kesehatan (KH-14) Rp. 5.000

3. Uji RBT RP. 5.000/Sample

4. Uji Diaknostik Rp. 5.000/Sample

5. Perlakuan Rp. 500/Ekor

 

Apabila Ada Perusahaan di periksa di luar TPK/TPFT biaya perjalanan dinas

 

kota harian transport
Bogor       430.000       300.000
Sukabumi       430.000       500.000
Bandung       430.000       550.000
Cianjur       430.000       500.000
Sumedang       430.000       550.000
Garut       430.000       550.000
Indramayu       430.000       550.000
Subang       430.000       500.000
Tasikmalaya       430.000       550.000
Majalengka       430.000       550.000
Depok       430.000       275.000
Tangerang (kota)       370.000       286.000
Cirebon       430.000       550.000
Serang       370.000       500.000
Jakarta                  -       150.000
Bekasi       430.000       284.000
Karawang       430.000       350.000
Purwakarta       430.000       400.000
Tangerang (kab)       370.000       310.000
Tangerang Selatan       370.000       286.000
Tangerang       370.000       310.000

Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store