Layanan Sertifikasi Ekspor Tumbuhan

  1. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan
  2. mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
  4. Kewajiban Tambahan : Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, untuk benih tumbuhan; Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan; Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan);. Packing declaration (untuk kemasan kayu); Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB);

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan/laporan pengeluaran MP/kemasan kayu/PSAT
  2. Pejabat Fungsional menerima permohonan pemeriksaan/laporan pengeluaran MP/kemasan kayu/PSAT
  3. Kepala UPT menugaskan Pejabat Fungsional untuk melaksanakan tindakan
  4. Pejabat Fungsional KT melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi (DP-5) atau menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindakan Karantina Tumbuhan
  5. Pejabat Fungsional melaksanakan pemeriksaan kebenaran isi dokumen
  6. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan fisik / kesehatan
  7. Apabila tidak sehat dilakukan perlakuan dan Apabila sehat dilakukan pembebasan
  8. Bendahara PNBP menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan

Resiko Rendah : 1 Hari

Resiko Sedang : 4 Hari

Resiko Tinggi   : 21 Hari 

Komponen PNBP :

1. Biaya Pemeriksaan Fisik

2. Biaya Pemeriksaan Laboratorium

3. Biaya Sertifikasi

4. Biaya Perjalanan Pemeriksaan

Phytosanitary Certificate (KT-10)

Prosedur penanganan pengaduan pelanggan tindakan karantina 

1. Pengguna jasa karantina yang kurang puas terhadap kualitas pelayanan jasa karantina dapat mengajukan pengaduan langsung dengan mengisi form pengaduan pelanggan yang kemudian diserahkan kepada petugas penerima pengaduan; 

2. Pengguna jasa karantina dapat juga menyampaikan pengaduan melalui nomor kotak pengaduan, telepon, e-mail, fanpage Face Book, instagram dan twitter yang telah disediakan, kemudian pengaduan tersebut akan dicatat oleh petugas penerima pengaduan pada form yang telah disediakan; 

3. Tim penanganan pengaduan  menerima dan menindaklanjuti  pengaduan yang berasal dari dalam dan luar unit pelayanan kemudian menyerahkan kepada masing-masing kepala seksi; 

4. Kepala seksi KH/KT/TU melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pengaduan pelanggan untuk segera dilakukan tindakan perbaikan/penyelesaian/penanganan; 

5. Hasil tindakan perbaikan pengaduan pelanggan dilaporkan kepada pengguna jasa dan apabila tindakan perbaikan memerlukan tindaklanjut maka kepala balai dapat membuat kebijakan untuk tindakan pencegahan dan perbaikan yang berkelanjutan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Ekspor Tumbuhan"