Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP dan KK
  2. Membawa kartu kunjungan berobat bagi pasien lama
  3. bagi peserta BPJS membawa fotocopi Kartu BPJS

  1. pasien datang menuju kepusat informas untuk menyampaikan keperluannya terhadap pelayanan puskesmas
  2. pasiean mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran sesuai antrian
  3. pasien menunggu di ruang tunggu sampai ada panggilan masuk ke poli KIA / KB / Imunisasi
  4. pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan awal oleh petugas untuk menegakkan diagnosa
  5. pasien di berikan tindakan atau rujukan internal atau rujukan kefasilitas kesehatan yang lebih tinggi atau cukup pengobatan rawat jalan, pemberian resep, sesuai dengan diagnosa penyakit
  6. jika pengobatan rawat jalan, pasien menyerahkan resep ke kamar obat dan menunggu di ruang tunggu sampai penyerahan obat
  7. pasien membayar biaya pelayanan di kasir

sesuai dengan tindakan yang diberikan berdasarkan diagnosa penyakit

sesuai dengan perda Kabupaten Bangkalan yang berlaku

pelayanan poli KIA / KB / Imunisasi

Jika ada Keluhan, Kritik dan saran terkait pelayanan UPTD Puskesmas Tragah dapat di sampaikan melalui pusat pengaduan atau call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"