Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopy ktp dan KK
  2. membawa kartu kunjungan berobat bagi pasien lama
  3. bagi peserta BPJS membawa fotocopy kartu BPJS

  1. pasien datang menuju pusat informasi untuk menyampaikan keperluannya terhadap pelayanan pusskesmas
  2. pasien mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran sesuai antrian
  3. pasien menunggu di ruang tunggu sampai ada panggilan masuk ke poli gigi
  4. pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan awal oleh petugas untuk menegakkan diagnosa
  5. pasien diberikan tindakan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi
  6. jika pengobatan rawat jalan, pasien menyerahkan resep obat dan menunggu di ruang tunggu sampai penyerahan obat
  7. pasien membayar biaya pelayanan di kasir

sesuai dengan tindakan yang diberikan berdasarkan keluhan pasien

sesuai dengan perda Kabupaten Bangkalan yang berlaku

Pelayanan poli gigi

Jika ada Keluhan, Kritik dan saran terkait pelayanan UPTD Puskesmas Tragah dapat di sampaikan melalui pusat pengaduan atau call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"