23 Menit
1. | Struktur tarif di golongkan berdasarkan prosentase hasil transaksi penjualan hasil lelangpada saat itu. |
2. |
Besarnya tarif pelayanan penyelenggaraan pelelangan di tempat pelelangan di tetapkan 2 % ( Dua Persen) dalam transaksi penjualan hasil lelang pada saat itu dengan ketentuan 1).sebesar 1% (Satu persen) di pungut dari pejual ; dan 2). sebesar 1% (Satu persen) di pungut dari pembeli |
Tempat Pelelangan Ikan
Tempat Pelelangan Ikan pengambengan
alamat :Desa Pengambengan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store