Jasa sertifikasi Karantina Hewan Domestik Masuk Telur Konsumsi

  1. a. Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan pemerintah yang berwenang

  1. a. Pengguna jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual KH-1 dan menyerahkan buki kelengkapan dokumen persyaratan b. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh Petugas Pelayanan. c. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. d. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) e. Pemeriksan kesesuaian fisik dan dokumen f. Laporan Pemeriksaan (KH-3) g. Penerbitan Persetujuan Bongkar (KH-5) h. Jika semua persyaratan telah dpenuhi, maka diterbitkan Sertifikat Pembebasan (KH-14)

Resiko Rendah  1 jam   -  1   Hari

Resiko Sedang   1 Jam  -  3   Hari

Resiko Tinggi     1 Jam   - 21 Hari

 

N/b : Tergantung jenis HPHK

- Pemeriksaan fisik  Rp. 0,-

- Dokumen Tindakan Karantina Rp. 5.000,- / sertifikat

Berdasarkan PP nomor 35 Tahun 2016

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa sertifikasi Karantina Hewan Domestik Masuk Telur Konsumsi"