Perubahan Data Pada Kartu Keluarga

  1. mengisi formulir F-1.15
  2. KK lama asli
  3. Fc akta nikah
  4. Fc akta perceraian
  5. Fc surat kelahiran
  6. Fc ijasah terakhir
  7. Fc akta kelahiran

  1. menerima dan mengidentifikasi berkas pemohon
  2. menerima, memeriksa dan memvalidasi berkas
  3. jika berksa lengkap langsung diproses
  4. mencetak KK dan menyerahkan kepada pemohon

1X24 jam

Rp 0

Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang PIAK Dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak

Jl. Kyai Mugni No. 1016

+62 852-9336-0020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store