NO | KEGIATAN | waktu |
1 | Memberikan penugasan berdasarkan laporan MV terkait ketidaksesuaian pemeriksaan media pembawa | 5 menit |
2 | Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (KH-8a) | 5 menit |
3 | Menandatangani Surat Perintah Penahanan (KH-8a) | 5 menit |
4 | Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Penahanan | 5 menit |
5 | Menerima surat perintah Penahanan | 5 menit |
6 | Mengawasi pelaksanaan Penahanan MP | 300 menit |
7 | Menerbitkan Berita Acara Penahanan (KH-8b) | 5 menit |
8 | Menandatangani Berita Acara Penahanan (KH-8b) | 3 menit |
9 | Menandatangani Berita Acara Penahanan (KH-8b) | 3 menit |
10 | Membuat laporan hasil pengawasan Penahanan | 300 menit |
11 | Menyerahkan laporan hasil pengawasan Penahanan | 2 menit |
12 | Menerima laporan pelaksaan tindakan Penahanan MP | 2 menit |
Total | 640 menit |
Biaya dibebankan kepada Pengguna Jasa
surat perintah penahanan dan berita acara penahanan
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store