Tindakan Karantina Hewan Penahanan

  1. Dokumen tidak lengkap

  1. Ka UPT memberikan penugasan berdasarkan laporan MV terkait ketidaksesuaian pemeriksaan media pembawa
  2. Pejabat Karantina mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (KH-8a)
  3. Pejabat Karantina menandatangani Surat Perintah Penahanan (KH-8a)
  4. Pejabat Karantina melakukan Pengawasan Pelaksanaan Penahanan
  5. Pejabat Karantina menerima surat perintah Penahanan
  6. Pejabat Karantina mengawasi pelaksanaan Penahanan MP
  7. Pejabat Karantina menerbitkan Berita Acara Penahanan (KH-8b)
  8. Pemilik Barang menandatangani Berita Acara Penahanan (KH-8b)
  9. Pejabat Karantina menandatangani Berita Acara Penahanan (KH-8b)
  10. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pengawasan Penahanan
  11. Pejabat Karantina menyerahkan laporan hasil pengawasan Penahanan
  12. Ka UPT menerima laporan pelaksaan tindakan Penahanan MP

NO KEGIATAN waktu
1 Memberikan penugasan berdasarkan laporan MV terkait ketidaksesuaian pemeriksaan media pembawa 5 menit
2 Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (KH-8a) 5  menit
3 Menandatangani Surat Perintah Penahanan (KH-8a) 5 menit
4 Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Penahanan 5 menit
5 Menerima surat perintah Penahanan 5 menit
6 Mengawasi pelaksanaan Penahanan MP 300 menit
7 Menerbitkan Berita Acara Penahanan (KH-8b) 5 menit
8 Menandatangani Berita Acara Penahanan (KH-8b) 3 menit
9 Menandatangani Berita Acara Penahanan (KH-8b) 3 menit
10 Membuat laporan hasil pengawasan Penahanan 300 menit
11 Menyerahkan laporan hasil pengawasan Penahanan 2 menit
12 Menerima laporan pelaksaan tindakan Penahanan MP 2 menit
Total  640 menit

Biaya dibebankan kepada Pengguna Jasa

surat perintah penahanan dan berita acara penahanan

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store