Pelayanan Sertifikasi MP-HPHK Ekspor

  1. 1. Fotokopi Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/Pasport)
  2. 2. Surat Kuasa
  3. 3. Surat Tugas
  4. 4. Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Keterangan Sanitasi Produk Hewan/Keterangan Asal Benda Lain
  5. 5. Sertifikat Halal (untuk produk pangan yang mewajibkan keterangan Halal)
  6. 6. Packing List
  7. 7. Invoice
  8. 8. Persetujuan Ekspor Barang (PEB)

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina
  2. 2. Petugas karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. 3. Petugas karantina memberikan disposisi penugasan pemeriksaan
  4. 4. Petugas karantina membuat billing pembayaran
  5. 5. Petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik/ kesehatan, kemasan dan alat angkut
  6. 6. Petugas karantina membuat laporan hasil pemeriksaan fisik, lab & kesimpulan diagnose
  7. 7. Petugas karantina menerima tanda pembayaran billing dan pengecekan Simponi
  8. 8. Petugas karantina mencetak Persetujuan Muat
  9. 9. Petugas karantina melakukan pencetakan KH-11
  10. 10. Petugas karantina melakukan penandatanganan KH-11
  11. 11. Petugas karantina melakukan Upload KH-11 ke INSW
  12. 12. Petugas karantina mengagendakan KH-11
  13. 13. Pengguna jasa mengambil sertifikat karantina dan menulis di buku tanda terima

No. KEGIATAN Waktu
1 Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina 3 menit
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan 10 menit
3 melakukan disposisi penugasan 5 menit
4 membuat billing pembayaran 5 menit
5 Melakukan pemeriksaan fisik/ kesehatan, kemasan dan alat angkut 100 menit
6 Melakukan pembuatan laporan hasil pemeriksaan fisik/lab & kesimpulan diagnosa 15 menit
7 Menerima tanda pembayaran billing dan pengecekan Simponi 5 menit
8 Mencetak Persetujuan Muat  5 menit
9 Mencetak KH-11 5 menit
10 Menandatangani KH-11 3 menit
11 Mengupload KH-11 ke INSW 5 menit
12 Mengagendakan KH-11 3 menit
13 Mengambil  Sertifikat Pelepasan dan menulis di buku tanda terima KH-11 3 menit
  TOTAL WAKTU BAKU  167 menit

Pelayanan Sertifikasi MP-HPHK Ekspor

1. PNBP Sesuai Dengan MP-HPHK PP No. 35 tahun 2016

2. Sertifikat Kesehatan (KH-14) Rp. 5.000

 

Apabila Ada Perusahaan di periksa di luar TPK/TPFT biaya perjalanan dinas

 

kota harian transport
Bogor       430.000       300.000
Sukabumi       430.000       500.000
Bandung       430.000       550.000
Cianjur       430.000       500.000
Sumedang       430.000       550.000
Garut       430.000       550.000
Indramayu       430.000       550.000
Subang       430.000       500.000
Tasikmalaya       430.000       550.000
Majalengka       430.000       550.000
Depok       430.000       275.000
Tangerang (kota)       370.000       286.000
Cirebon       430.000       550.000
Serang       370.000       500.000
Jakarta                  -       150.000
Bekasi       430.000       284.000
Karawang       430.000       350.000
Purwakarta       430.000       400.000
Tangerang (kab)       370.000       310.000
Tangerang Selatan       370.000       286.000
Tangerang       370.000       310.000

sertifikat karantina ekspor

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store