Layanan Sertifikasi Domestik Keluar Antar Area

  1. Kartu Identitas
  2. Surat Keterangan dari Instansi Terkait

  1. 1. Pengguna jasa datang melapor 2. Mengisi Form permohonan pemeriksaan 3. dilakukan pemeriksaan media pembawa HPHK /OPTK 4. Media Pembawa Sehat dan Aman dilakukan sertifikasi karantina

Berdasarkan Kategori Resiko Penyakit dan pemeriksaan

Resiko Rendah 1 jam - 2 hari

Resiko Sedang 1 jam - 2 hari

Resiko Tinggi 1 jam - 7 hari

Berdasarkan PNBP PP No.35 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jasa Karantina Pertanian

Melalui Call centre, email pengaduan, dan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Domestik Keluar Antar Area"