Pelayanan Sertifikasi Antar Area Masuk (Domestik Masuk) MP OPTK

  1. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;

  1. Pengguna Jasa mengajukan Surat Permohonan pemasukan Media Pembawa (SP-1) secara secara manual beserta dokumen kelengkapannya kepada Petugas counter.
  2. Petugas counter mengagendakan permohonan pemasukan MP antar area , untuk disampaikan kepada Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan;
  3. Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan administratif, fisi/kesehatan media pembawa kepada petugas fungsional POPT;
  4. Fungsional POPT melakukan pemeriksaan administrasi ( jika tidak lengkap dilkukan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan );
  5. Fungsional POPT melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa ( jika media pembawa tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan/penolakan/pemusnahan );
  6. Fungsional POPT menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
  7. Bendahara Penerimaan menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa;
  8. Petugas Counter menyerahkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area kepada Pengguna Jasa dan mendokumentasikan/mengarsipkan;
  9. Pengguna Jasa menerima Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dengan menunjukkan kwitansi lunas dari bendahara PNBP.

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak tanggal diterbitkannya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2) sampai tanggal diterbitkannya dokumen Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan MP (DP-5)

Resiko Sedang    : 2 hari

Resiko Rendah    : 1 hari

Biaya sertifikat : Rp. 5.000,- / Sertifikat

Biaya lainnya sesuai jenis komoditi berdasarkan  PP Nomor 35 tahun 2016 tentang PNBP

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)

Loket Pengaduan dan Customer Service diseluruh kantor pelayanan

Telepon                               : (0711- 411609 / 470324) (hunting)

 Email                                 : bkp­_palembang@ymail.com

 SMS Center                      : 081272468745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Antar Area Masuk (Domestik Masuk) MP OPTK"