Tindakan Karantina Hewan terhadap Sapi Impor

  1. Fotokopi Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/Passport)
  2. Surat Kuasa
  3. Surat Tugas
  4. Sertifikat Kesehatan dari Pejabat Berwenang di Negara Asal
  5. Packing List
  6. Bill of Lading
  7. Invoice
  8. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dirjen teknis Kementerian Pertanian
  9. Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan
  2. Pejabat karantina menerima dan memproses dokumen permohonan
  3. Pejabat karantina memberikan disposisi penugasan
  4. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan di atas alat angkut (kapal) berupa pemeriksaan fisik kesehatan hewan
  5. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan di atas alat angkut (kapal), berupa pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen
  6. Pejabat karantina memberikan persetujuan bongkar dan surat perintah masuk IKH dengan mencetak KH-5 dan KH 7
  7. Pejabat karantina melakukan desinfeksi alat angkut pemasangan GPS pada alat angkut/truk sapi yang akan dibawa ke IKH
  8. Pejabat karantina melakukan pengamatan H+1 di IKH
  9. Pejabat karantina melakukan pengamatan dan pemeriksaan: pengambilan sampel darah dan atau feses di IKH
  10. Pejabat karantina melakukan pengujian terhadap sampel yang diambil
  11. Pejabat karantina melakukan pengamatan H+12 di IKH
  12. Pejabat karantina membuat laporan hasil pemeriksaan fisik dan melakukan diagnosa
  13. Pejabat karantina menerima hasil laporan dan memberi disposisi pelepasan
  14. Pejabat karantina mencetak KH-14
  15. Pejabat karantina menandatangani KH-14
  16. Pengguna jasa mengambil Sertifikat KH-14 dan menulis di buku agenda tanda terima

NO KEGIATAN WAKTU
1 Mengajukan permohonan  1 menit
2 Menerima dan memproses dokumen permohonan  30 menit
3 Memberikan disposisi penugasan  1 menit
4 Melakukan pemeriksaan di atas alat angkut (kapal),  pemeriksaan fisik kesehatan hewan, melaporkan hasil pemeriksaan kepada MV    3 jam 
5 Melakukan pemeriksaan di atas alat angkut (kapal), memeriksa kebenaran dokumen dan pemeriksaan fisik kesehatan hewan, bersama PV, melakukan diagnosa hasil laporan PV     3 jam 
5 Memberikan persetujuan bongkar dan surat perintah masuk IKH dengan mencetak KH-5 dan KH 7  3 menit
6 Melakukan desinfeksi alat angkut  pemasangan GPS pada alat angkut/ truk  sapi yang akan dibawa ke IKH  30 menit 
7 Melakukan pengamatan H+1 di IKH  300 menit  
8 Melakukan pengamatan dan pemeriksaan : pengambilan sampel darah dan atau feses di IKH  300 menit  
9 Melakukan pengujian terhadap sampel yang diambil  2 menit
10 Melakukan pengamatan H+12 di IKH  300 menit  
11 membuat laporan hasil pemeriksaan fisik dan melakukan diagnosa  30 menit
12 Menerima hasil laporan dan memberi disposisi pelepasan  10 menit
13 Mencetak KH-14  6 menit 
15 Menandatangani  KH-14  1 menit 
16 Mengambil Sertifikat KH-14 dan menulis di buku agenda tanda terima 1 menit 
  Total 1375 menit

Tindakan Karantina Hewan terhadap Sapi Impor  

1. PNBP  Rp. 10.000/Ekor

2. Sertifikat Kesehatan (KH-14) Rp. 5.000

3. Untuk PNBP Pengujian Lab tergantung apa yang diuji Laboratorium

Apabila Ada Perusahaan di periksa di luar TPK/TPFT biaya perjalanan dinas

 

kota harian transport
Bogor       430.000       300.000
Sukabumi       430.000       500.000
Bandung       430.000       550.000
Cianjur       430.000       500.000
Sumedang       430.000       550.000
Garut       430.000       550.000
Indramayu       430.000       550.000
Subang       430.000       500.000
Tasikmalaya       430.000       550.000
Majalengka       430.000       550.000
Depok       430.000       275.000
Tangerang (kota)       370.000       286.000
Cirebon       430.000       550.000
Serang       370.000       500.000
Jakarta                  -       150.000
Bekasi       430.000       284.000
Karawang       430.000       350.000
Purwakarta       430.000       400.000
Tangerang (kab)       370.000       310.000
Tangerang Selatan       370.000       286.000
Tangerang       370.000       310.000

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store