Tindakan Karantina Hewan Penolakan

  1. Dokumen tidak lengkap
  2. Media pembawa tidak dalam kondisi sehat, baik dan layak
  3. Tidak dapat melengkapi dokumen dalam waktu yang ditetapkan

  1. Ka UPT memberikan penugasan berdasarkan laporan MV terkait ketidaksesuaian pemeriksaan media pembawa
  2. Pejabat Karantina mengeluarkan Surat Perintah Penolakan (KH-9a)
  3. Pejabat Karantina menandatangani Surat Perintah Penolakan (KH-9a)
  4. Pejabat Karantina melakukan Persiapan Pelaksanaan Penolakan
  5. Pemilik Barang menerima surat perintah Penolakan
  6. Pemilik Barang menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan untuk pengeluaran MP dari wilayah NKRI
  7. Pejabat Karantina menerima dokumen-dokumen kelengkapan untuk pengeluaran MP dari wilayah NKRI
  8. Pejabat Karantina mengawasi pelaksanaan penolakan MP
  9. Pejabat Karantina menerbitkan Berita Acara Penolakan (KH-9b)
  10. Pemilik Barang menandatangani Berita Acara Penolakan (KH-9b)
  11. Pejabat Karantina menandatangani Berita Acara Penolakan (KH-9b)
  12. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pengawasan Penolakan
  13. Pejabat Karantina menyerahkan laporan hasil pengawasan Penolakan
  14. Ka UPT menerima laporan pelaksaan tindakan Penolakan MP

SOP TKH PENOLAKAN
NO KEGIATAN waktu
1 Memberikan penugasan berdasarkan laporan MV terkait ketidaksesuaian pemeriksaan media pembawa 5 menit
2 Mengeluarkan Surat Perintah Penolakan (KH-9a) 5  menit
3 Menandatangani Surat Perintah Penolakan (KH-9a) 5 menit
4 Melakukan Persiapan Pelaksanaan Penolakan 5 menit
5 Menerima surat perintah Penolakan 5 menit
6 Menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan untuk pengeluaran MP dari wilayah NKRI 300 menit
7 Menerima dokumen-dokumen kelengkapan untuk pengeluaran MP dari wilayah NKRI 300 menit
8 Mengawasi pelaksanaan penolakan MP 300 menit
9 Menerbitkan Berita Acara Penolakan (KH-9b) 5 menit
10 Menandatangani Berita Acara Penolakan (KH-9b) 3 menit
11 Menandatangani Berita Acara Penolakan (KH-9b) 3 menit
12 Membuat laporan hasil pengawasan Penolakan 300 menit
13 Menyerahkan laporan hasil pengawasan Penolakan 2 menit
14 Menerima laporan pelaksaan tindakan Penolakan MP 2 menit
Total 1240 menit 

Biaya dibebankan kepada Pengguna Jasa

surat perintah penolakan dan berita acara penolakan

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store