SOP TKH PENOLAKAN | ||
NO | KEGIATAN | waktu |
1 | Memberikan penugasan berdasarkan laporan MV terkait ketidaksesuaian pemeriksaan media pembawa | 5 menit |
2 | Mengeluarkan Surat Perintah Penolakan (KH-9a) | 5 menit |
3 | Menandatangani Surat Perintah Penolakan (KH-9a) | 5 menit |
4 | Melakukan Persiapan Pelaksanaan Penolakan | 5 menit |
5 | Menerima surat perintah Penolakan | 5 menit |
6 | Menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan untuk pengeluaran MP dari wilayah NKRI | 300 menit |
7 | Menerima dokumen-dokumen kelengkapan untuk pengeluaran MP dari wilayah NKRI | 300 menit |
8 | Mengawasi pelaksanaan penolakan MP | 300 menit |
9 | Menerbitkan Berita Acara Penolakan (KH-9b) | 5 menit |
10 | Menandatangani Berita Acara Penolakan (KH-9b) | 3 menit |
11 | Menandatangani Berita Acara Penolakan (KH-9b) | 3 menit |
12 | Membuat laporan hasil pengawasan Penolakan | 300 menit |
13 | Menyerahkan laporan hasil pengawasan Penolakan | 2 menit |
14 | Menerima laporan pelaksaan tindakan Penolakan MP | 2 menit |
Total | 1240 menit |
Biaya dibebankan kepada Pengguna Jasa
surat perintah penolakan dan berita acara penolakan
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store