Pelayanan Data dan Informasi Kependudukan

  1. flasdisk
  2. surat keterangan permintaan data dari OPD

  1. menerima pengajuan dari pemohon
  2. memina persetujuan kasi dan kabid untuk memilih data yg akan dimohon
  3. mencetak data agregat
  4. mengelola data agregat sesuai permohonan
  5. memberikan kepada pemohon

1X24 jam

Rp 0

Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang PIAK Dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak

Jl. Kyai Mugni No. 1016

+62 852-9336-0020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store