Layanan Unit Gawat Darurat

  1. 1. Membawa fotocopy KTP
  2. 2. Membawa Kartu Kunjungan berobat bagi pasien lama
  3. 3. Bagi Peserta BPJS membawa fotocopy kartu BPJS
  4. 4. bagi pasien BPJS membawa fotocopy KK

  1. 1. Pasien datang menuju pusat informasi
  2. 2. Jika kondisi pasien darurat dari pusat informasi pasien di arahkan ke UGD
  3. 3. Tentukan tingkat kegawat daruratan pasien oleh petugas klinis saat pasien datang, tempatkan pasien pada bed sesuai tingkat kegawat daruratannya, lakukan tindakan medis sesuai kebutuhan pasien
  4. 4. Pasien di lakukan pengkajian awal klinis yang meliputi pemeriksaan fisik, kolaborasi dengan unit pelayanan lain jika perlu, tegakkan diagnosa penyakit, pengobatan atau tindakan untuk pasien, berikan konseling mengenai penyakit dan tindakan yang di berikan
  5. 5. Sedangkan keluarga pendamping atau pengantar di anjurkan untuk melakukan pendaftaran
  6. 6. Dari hasil diagnosa penyakit, pasien diputuskan untuk di rawat inap atau cukup rawat jalan atau di rujuk kefasilitas kesehatan yang lebih tinggi

Waktu penyelesaian sesuai dengan tindakan dan tingkat kegawatdaruratan penyakit

 

Sesuai tindakan yang diberikan dan penggunaan jaminan kesehatan

 

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Jika ada keluhan, kritik dan saran terkait pelayanan UPTD Puskesmas Tragah dapat disampaikan melalui pusat pengaduan atau call center

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Unit Gawat Darurat"