Penegakan Hukum

  1. Permohonan pengaduan dari bidang KH atau Bidang KT terkait adanya pelanggaran tindakan karantina yang disertai dengan memo dokumen karantina

  1. 1 Kabid. Wasdak Menerima Laporan Kejadian (LK)
  2. 2 Kabid. Wasdak Menugaskan PPNS, Intel dan Polsus untuk melakukan penyelidikan awal
  3. 3 Pejabat fungsional membuat surat tugas untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan
  4. 4 PPNS, Intel dan Polsus Melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan
  5. 5 PPNS, Intel dan Polsus memberikan laporan hasil pulbaket
  6. 6 Kabid Wasda melakukan reviu laporan pulbaket
  7. 7 Kabid Wasdak melakukan gelar perkara awal, jika hasil tidak maka dilakukan pemusnahan, dan jika ya maka akan menugaskan PPNS, Intel dan Polsus untuk melakukan penyidikan
  8. 8 Menugaskan PPNS, Intel dan Polsus untuk melakukan penyidikan
  9. 9 PPNS, Intel dan Polsus melakukan pemanggilan terhadap saksi/ahli
  10. 10 Kabid Wasdak melakukan gelar perkara kedua
  11. 11 PPNS, Intel dan Polsus melengkapi berkas
  12. 12 PPNS, Intel dan Polsus menyerahkan berkas perkara ke pengadilan
  13. 13 Pengadilan menerima berkas perkara
  14. 14 Pengadilan menerima laporan (P21)
  15. 15 Pejabat fungsional melakukan pemusnahan MP

NO KEGIATAN  
WAKTU
 
1 Menerima Laporan Kejadian (LK)  5 menit
2 Menugaskan PPNS, Intel dan Polsus untuk melakukan penyelidikan awal 3 menit
3 Membuat surat tugas untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan 1 menit
4 Melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan  640 menit
5 Memberikan laporan hasil pulbaket 5 menit
6 Melakukan reviu laporan pulbaket 30 menit
7 Melakukan gelar perkara awal 360 menit
8 Menugaskan PPNS, Intel dan Polsus untuk melakukan penyidikan 30 menit
9 Melakukan pemanggilan terhadap saksi/ahli 640 menit
10 Melakukan gelar perkara kedua 180 - 360 menit
11 Melengkapi berkas  640 menit
12 menyerahkan berkas perkara ke pengadilan 60 menit
13 Menerima berkas perkara 60 menit
14 Menerima laporan (P21) 5 menit
15 Dilakukan pemusnahan MP 640 menit
    3479 menit

Tidak dipungut biaya

Penegakan hukum terkait pelanggaran hukum tindakan karantina

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store