SOP TKH PEMUSNAHAN | ||
NO | KEGIATAN | waktu |
1 | Memberikan penugasan berdasarkan laporan MV terkait ketidaksesuaian pemeriksaan media pembawa | 5 menit |
2 | Mengeluarkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10a) | 5 menit |
3 | Menandatangani Surat Perintah Pemusnahan (KH-10a) | 5 menit |
4 | Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pemusahan | 15 menit |
5 | Menerima surat perintah Pemusnahan | 5 menit |
6 | Menyiapkan teknis pelaksanaan pemusnahan | 30 menit |
7 | Mengawasi pelaksanaan Pemusnahan MP | 300 menit |
8 | Menerbitkan Berita Acara Pemusnahan (KH-10b) | 5 menit |
9 | Menandatangani Berita Acara Pemusnahan (KH-10b) | 3 menit |
10 | Menandatangani Berita Acara Pemusnahan (KH-10b) | 3 menit |
11 | Menandatangani Berita Acara Pemusnahan (KH-10b) | 3 menit |
12 | Membuat laporan hasil pengawasan Pemusnahan | 300 menit |
13 | Menyerahkan laporan hasil pengawasan Pemusnahan | 2 menit |
14 | Menerima laporan pelaksaan tindakan Pemusnahan MP | 2 menit |
Total | 678 menit |
Biaya Pemusnahan dikenakan kepada Pengguna Jasa
surat perintah pemusnahan dan berita acara pemusnahan
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store