Tindakan Karantina Hewan Pemusnahan

  1. Persiapan sarana dan prasarana tempat pemusnahan

  1. Ka UPT memberikan penugasan berdasarkan laporan MV terkait ketidaksesuaian pemeriksaan media pembawa
  2. Pejabat Karantina mengeluarkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10a)
  3. Pejabat Karantina menandatangani Surat Perintah Pemusnahan (KH-10a)
  4. Pejabat Karantina melakukan Persiapan Pelaksanaan Pemusahan
  5. Pemilik Barang menerima surat perintah Pemusnahan
  6. Pemilik Barang menyiapkan teknis pelaksanaan pemusnahan
  7. Pejabat Karantina mengawasi pelaksanaan Pemusnahan MP
  8. Pejabat Karantina menerbitkan Berita Acara Pemusnahan (KH-10b)
  9. Pemilik Barang menandatangani Berita Acara Pemusnahan (KH-10b)
  10. Saksi-Saksi menandatangani Berita Acara Pemusnahan (KH-10b)
  11. Pejabat Karantina menandatangani Berita Acara Pemusnahan (KH-10b)
  12. Pejabat Karantina membuat laporan hasil pengawasan Pemusnahan
  13. Pejabat Karantina menyerahkan laporan hasil pengawasan Pemusnahan
  14. Ka UPT menerima laporan pelaksaan tindakan Pemusnahan MP

SOP TKH PEMUSNAHAN
NO KEGIATAN waktu
1 Memberikan penugasan berdasarkan laporan MV terkait ketidaksesuaian pemeriksaan media pembawa 5 menit
2 Mengeluarkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10a) 5  menit
3 Menandatangani Surat Perintah Pemusnahan (KH-10a) 5 menit
4 Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pemusahan 15 menit
5 Menerima surat perintah Pemusnahan 5 menit
6 Menyiapkan teknis pelaksanaan pemusnahan 30 menit
7 Mengawasi pelaksanaan Pemusnahan MP 300 menit
8 Menerbitkan Berita Acara Pemusnahan (KH-10b) 5 menit
9 Menandatangani Berita Acara Pemusnahan (KH-10b) 3 menit
10 Menandatangani Berita Acara Pemusnahan (KH-10b) 3 menit
11 Menandatangani Berita Acara Pemusnahan (KH-10b) 3 menit
12 Membuat laporan hasil pengawasan Pemusnahan 300 menit
13 Menyerahkan laporan hasil pengawasan Pemusnahan 2 menit
14 Menerima laporan pelaksaan tindakan Pemusnahan MP 2 menit
Total 678 menit

Biaya Pemusnahan dikenakan kepada Pengguna Jasa

surat perintah pemusnahan dan berita acara pemusnahan

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store