Pelayanan Fasilitas Parkir Tepi Jalan

  1. Membawa Kendaraaan Bermotor

  1. 1. Retribusi parkir dipungut oleh petugas pungut ditempat/dilokasi parkir yang ditetapkan dengan menggunakan karcis yang telah diporporasi
  2. 2. Tarif retribusi parkir dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. 3. Petugas pungut wajib memberikan karcis retribusi yang telah diporporasi kepada pengguna jasa parkir;
  4. 4. Retribusi parkir di setor ke kas daerah sesuai rekening penampungan yang ditunjuk melalui Bendahara Penerima Kabupaten Jembrana dan/atau Koordinator/admin lapangan pada masing-masing lokasi parkir;
  5. 5. Hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam, kecuali hari libur

Dua menit

1. Sepeda Motor/Dokar/Otolet/Mikrolet : Rp.1000

2.Mini Bus/Colt/Isuzu/sedanm/Jeep/Pick Up : Rp.2000

3.Bus/Truck : Rp.3000

Fasilitas Parkir Tepi Jalan

Kantor Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kab.Jembarana

Alamat : Jalan Mayor Sugianyar No.9 Komplek Civic Centre, Negara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitas Parkir Tepi Jalan"