Jasa Sertifikasi Karantina Tumbuhan Domestik Keluar

  1. -

  1. - Pengguna jasa memasukkan surat permohonan ( SP1) secara elektronik atau manual - Penerbitan surat tugas ( DP-1) - Pemeriksaan fisik oleh petugas fungsional POPT yang ditunjuk ( DP-2) - Pemeriksaan Laboratorium oleh petugas Fungsional POPT yang ditunjuk ( DP-5) - Hasil Pemeriksaan negative dilakukan Pelepasan ( KT-12) - Berdasarkan sertifikat KT-12 bendahara penerima /pembantu bendahara penerima menerbitkan kwitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan antar area ( KT-12) - Penerimaan pembayaran jasa karantina ( PNBP ) dari pengguna Jasa - Penyerahan sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan antar area ( KT-12) dengan menunjukkan Kwitansi lunas dari bendahara PNBP

Resiko Rendah  1 jam   -  1   Hari

Resiko Sedang   1 Jam  -  3   Hari

Resiko Tinggi     1 Jam   - 21 Hari

N/b : Tergantung jenis target OPTK

  • Pemeriksaan Fisik
  • Pengawasan perlakuan Karantina
  • Pengujian Laboratorium
  • Dokumen sertifikat Karantina

Berdasarkan PP 35 Tahun 2016

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area ( KT-12 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Sertifikasi Karantina Tumbuhan Domestik Keluar"