Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. berkas kependudukan asli
  2. berkas kependudukan fotokopi yg akan dilegalisir

  1. menerima dan memverifikasi berkas
  2. menandatangani berkas
  3. men stempel berkas
  4. menyerahkan kepemohon

1X24 jam

Rp 0

Legalisasi Dokumen Kependudukan

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pencatatan Sipil

Jl. Kyai Mugni No. 1016

+62 852-9336-0020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store