Pelayanan Sertifikasi Ekspor MP OPTK

  1. Dilaporkan secara tertulis atau secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pengeluaran (SP-1) selambat-lambatnya sebelum media pembawa dimuat di atas alat angkut untuk dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
  2. Dikeluarkan melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian;

  1. Pengguna Jasa mengajukan Surat Permohonan pengeluaran Media Pembawa (SP-1) secara online (PPK online) atau secara manual kepada Petugas counter.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan serta menyampaikan ke Kepala UPT/ Pejabat yang diberi kewenangan;
  3. Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan menugaskan POPT untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa;
  4. Fungsional POPT melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa
  5. Fungsional POPT melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa OPTK (jika media pembawa tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan/penolakan/pemusnahan);
  6. Fungsional POPT menerbitkan sertifikat kesehatan karantina tumbuhan dan selanjutnya untuk disampaikan kepada Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
  7. Bendahara Penerima menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dan pengguna jasa;
  8. Petugas counter menyerahkan sertifikat kesehatan karantina tumbuhan kepada pengguna jasa dan mendokumentasikan/mengarsipkan;
  9. Pengguna Jasa menerima sertifikat kesehatan karantina tumbuhan dengan menunjukkan kwitansi lunas dari bendahara PNBP.

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak tanggal diterbitkannya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2) sampai tanggal diterbitkannya dokumen Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan MP (DP-5)

Resiko Tinggi     : 2 - 7 hari

Resiko Sedang    : 2 - 7 hari

Resiko Rendah    : 2 - 4 hari

Biaya sertifikat : Rp. 5.000,- / Sertifikat

Biaya lainnya sesuai jenis komoditi berdasarkan  PP Nomor 35 tahun 2016 tentang PNBP

Phytosanitary Certificate (KT-10)

Loket Pengaduan dan Customer Service diseluruh kantor pelayanan

Telepon                               : (0711- 411609 / 470324) (hunting)

 Email                                 : bkp­_palembang@ymail.com

 SMS Center                      : 081272468745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Ekspor MP OPTK"