Penerbitan KTP el Karena Perpanjangan bagi penduduk asing yg memiliki izin tinggal tetap

  1. Fc KK
  2. KTP el
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap

  1. menerima daftar perekaman KTP el
  2. mengelompokkan permohonan berdasarkan urutan pendaftaran
  3. melakukan percetakan KTP el
  4. memeriksa secara fisik kondisi KTP yg telah dicetak
  5. diserahkan ke pemohon

1X24 jam

Rp 0

KTP-El

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Jl. Kyai Mugni No. 1016

+62 852-9336-0020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store