Pengujian kendaraaan Bermotor

  1. membawa buku uji kendaraan
  2. Membawa STNK
  3. Membawa Kendaraan Yang akan Diuji

  1. Mengesahkan buku uji
  2. Penerimaan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor
  3. Melakukan registrasi pendaftaran pengujian kendaraan bermotor
  4. Pengecekan permohonan pengujian kendaraan bermotor
  5. Melakukan registrasi data kendaraan bermotor
  6. Mengisi balngko / form pemeriksaan kendaraan bermotor
  7. Melakukan pengujian kendaraan bermotor
  8. Menyarankan untuk melakukan catatan perbaikan dan kembali lagi untuk melakukan uji ulang
  9. Menyiapkan dan mengisi dokumen data uji berkala pengujian kendaraan bermotor
  10. Penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor
  11. Menandatangani buku uji
  12. Pencetakan tanda samping dan pencetakan plat uji
  13. Membuat laporan bulanan realisasi pengujian kendaraan bermotor
  14. Mengesahkan dan melaporkan laporan bulanan realisasi pengujian kendaraan bermotor
  15. Menyerahkan plat uji dan buku uji kepada pemohon

1 Hari ,2 jam , 6 Menit

1.  Kendaraan Jumlah berat barang 1 ( 0-Sampai dengan 2500kg ) = Rp.58.000

2. Kendaraan  jumlah berat barang 2 ( 0-Sampai dengan 7500kg ) =  Rp.63.000

3. Kendaraan  Jumlah berat barang 3 ( di atas berat 7500kg ) =  Rp.78.000

Pengujian kendaraaan Bermotor

DInas Perhubungangan Keluatan dan Perikanan Kab.Jembrana

Alamat : Jalan Mayor Sugianyar No.9 Komplek Civic Centre,Negara

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian kendaraaan Bermotor"