Jasa Sertifikasi Karantina Tumbuhan Impor

  1. - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for reekspor dari Negara transit
  2. - Keterangan PSAT (Prior Notice)
  3. - Dokumen keamanan pangan: Certificate of analysis ( CoA ),Healt Certificate ( HC) dan lain sebagainya
  4. - Sertifikat Perlakuan ( FC )
  5. - Bill of Loading
  6. - Packing List
  7. - Invoice

  1. - Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan Karantina ( PPK ) secara Online atau Manual - Petugas Conter melakukan penarikan data PPK Online atau (apabila secara manual) menerima dokumen permohonan (SP1) dan persyaratan lain yang diperlukan - Melakukan Verifikasi Elektronik terhadap permohonan tersebut atau ( apabila secara manual) melakukan Inputing data PPK manual ke system IQfast - Menerbitkan surat tugas ( DP-1) - Pemeriksaan administrasi dilakukan dengan memverifikasi dan memeriksa kelengkapan,keabsahan dan kesesuaian isi dan jenis dokumen oleh petugas POPT - Menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan Tindakan karantina tumbuhan /pengawasan keamanan PSAT ( KT-2) - Melaksanakan Tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan PSAT ditempat pemasukan atau diInstalasi Karantina yang telah di tetapkan kemudian diterbitkan DP-7 - Hasil pemeriksaan Kesehatan MP OPTK negarif ( DP-7), diterbitkan sertifikat pelepasan Karantina Tumbuhan/keamanan PSAT ( KT-9) - Berdasarkan sertifikat KT-9 bendahara penerima /pembantu bendahara penerima menerbitkan kwitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan sertifikat Karantina ( KT-9 ) - Penerimaan pembayaran jasa karantina ( PNBP ) dari pengguna Jasa - Penyerahan sertifikat pelepasan Karantina Tumbuhan/keamanan PSAT ( KT-9) dengan menunjukkan Kwitansi lunas dari bendahara PNBP

Resiko Rendah  1 jam   -  1   Hari

Resiko Sedang   1 Jam  -  3   Hari

Resiko Tinggi     1 Jam   - 21 Hari

  • Pemeriksaan Fisik
  • Pengasingan dan Pengamatan
  • Pengawasan perlakuan Karantina
  • Pengujian Laboratorium
  • Dokumen sertifikat Karantina

Berdasarkan PP 35 Tahun 2016

Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan /Keamanan PSAT ( KT-9 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Sertifikasi Karantina Tumbuhan Impor"