Pelayanan Sertifikasi Impor MP OPTK

  1. Dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate, PC) yang diterbitkan oleh negara asal/negara transit;
  2. Dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian;
  3. Dilaporkan secara tertulis atau secara elektronik (PPK-Online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) dan diserahkan Petugas Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina Tumbuhan.

  1. Pengguna Jasa mengajukan Surat Permohonan pemasukan Media Pembawa (SP-1) secara online (PPK online) atau secara manual beserta dokumen kelengkapannya kepada Petugas counter.
  2. Petugas counter menerima permohonan beserta dokumen kelengkapannya, mencatat dan mengagendakan untuk diteruskan kepada Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan;
  3. Kepala UPT/Pejabat yang diberi keenangan menugaskan POPT untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa;
  4. Fungsional POPT melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa (jika persyaratan tidak lengkap maka dilakukan tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan);
  5. Fungsional POPT melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa OPTK (jika media pembawa tidak sehat maka dilakukan tindakan perl;akuan/penolakan/pemusnahan);
  6. Fungsional POPT menerbitkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
  7. Bendahara Penerimaan menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari Pengguna Jasa;
  8. Petugas Counter menerima sertifikat pelepasan karantina tumbuhan dari Bendahara Penerimaan untuk disampaikan kepada Pengguna Jasa;
  9. Pengguna Jasa menerima sertifikat pelepasan karantina tumbuhan/keamanan PSAT dengan menunjukkan kwitansi lunas dari Bendahara Pengeluaran.

Jangka waktu penyelesaian dihitung sejak tanggal diterbitkannya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2) sampai tanggal diterbitkannya dokumen Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan MP (DP-5)

Resiko Tinggi       : 7 hari - 6 bulan

Resiko Sedang    : 2 - 7 hari

Resiko Rendah    : 2 - 4 hari

Biaya sertifikat : Rp. 5.000,- / Sertifikat

Biaya lainnya sesuai jenis komoditi berdasarkan  PP Nomor 35 tahun 2016 tentang PNBP

Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)

Loket Pengaduan dan Customer Service diseluruh kantor pelayanan

Telepon                               : (0711- 411609 / 470324) (hunting)

 Email                                 : bkp­_palembang@ymail.com

 SMS Center                      : 081272468745

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Impor MP OPTK"