Pelayanan Sertifikasi Instalasi Karantina Hewan (IKH) Media Pembawa HPHK

  1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. identitas diri
  3. Izin Gangguan Lingkungan (Hinder Ordonantie/HO),
  4. rekomendasi lokasi dari dinas kabupaten/kota
  5. surat pernyataan penguasaan lahan dan bangunan serta tidak berstatus sengketa
  6. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

  1. Tim Evaluasi penilaian IKH Barantan menerima pengajuan permohonan penetapan Instalasi ke Barantan
  2. Tim Evaluasi penilaian IKH Barantan menerima dan mencatat permohonan, membuat disposisi penugasan ke UPT
  3. Tim Evaluasi penilaian IKH UPT menerima dan mencatat disposisi penugasan dari Barantan,
  4. Ka UPT menugaskan petugas survei untuk melaksanakan penilaian dan evaluasi Instalasi Karantina Hewan
  5. Petugas Karantina mempersiapkan bahan dan peralatan untuk penilaian awal IKH
  6. Petugas Karantina melakukan penilaian administrasi dan teknis calon IKH
  7. Petugas Karantina menyusun laporan hasil penilaian calon IKH
  8. Petugas Karantina mempresentasikan Hasil penilaian di depan Tim Evaluasi IKH UPT
  9. Tim Evaluasi penilaian IKH UPT mengevaluasi hasil penilaian IKH, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki, jika ya diusulkan ke Badan Karantina
  10. Tim Evaluasi penilaian IKH UPT mencetak rekomendasi
  11. Ka UPT menandatangani Rekomendasi Penetapan IKH
  12. Tim Evaluasi penilaian IKH Barantan menerima surat rekomendasi penetapan IKH

Pelayanan Sertifikasi Instalasi Karantina Hewan (IKH) Media Pembawa HPHK 
NO KEGIATAN  
WAKTU
1 Menerima pengajuan permohonan penetapan Instalasi ke Barantan 5 menit
2 Menerima dan mencatat permohonan, membuat disposisi penugasan ke UPT 15 menit
3 Menerima dan mencatat disposisi penugasan dari Barantan,  15 Menit
4 Menugaskan petugas survei untuk melaksanakan penilaian dan evaluasi Instalasi Karantina Hewan 5 menit
5 Mempersiapkan bahan dan peralatan untuk penilaian awal IKH 300 menit
6 Melakukan penilaian administrasi dan teknis calon IKH 300 menit
7 Menyusun laporan hasil penilaian calon IKH 300 menit
8 Mempresentasikan Hasil penilaian di depan Tim Evaluasi IKH UPT 15 menit
9 Mengevaluasi hasil penilaian IKH, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki, jika ya diusulkan ke Badan Karantina 30 menit
10 mencetak rekomendasi 5 menit
11 Menandatangani Rekomendasi Penetapan IKH 5 Menit
12 menerima surat rekomendasi penetapan IKH 5 menit
Total 1000 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pelayanan Sertifikasi Instalasi Karantina Hewan (IKH)

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store