Pelayanan Sertifikasi Instalasi Karantina Hewan (IKH) Media Pembawa HPHK | ||
NO | KEGIATAN | |
WAKTU | ||
1 | Menerima pengajuan permohonan penetapan Instalasi ke Barantan | 5 menit |
2 | Menerima dan mencatat permohonan, membuat disposisi penugasan ke UPT | 15 menit |
3 | Menerima dan mencatat disposisi penugasan dari Barantan, | 15 Menit |
4 | Menugaskan petugas survei untuk melaksanakan penilaian dan evaluasi Instalasi Karantina Hewan | 5 menit |
5 | Mempersiapkan bahan dan peralatan untuk penilaian awal IKH | 300 menit |
6 | Melakukan penilaian administrasi dan teknis calon IKH | 300 menit |
7 | Menyusun laporan hasil penilaian calon IKH | 300 menit |
8 | Mempresentasikan Hasil penilaian di depan Tim Evaluasi IKH UPT | 15 menit |
9 | Mengevaluasi hasil penilaian IKH, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki, jika ya diusulkan ke Badan Karantina | 30 menit |
10 | mencetak rekomendasi | 5 menit |
11 | Menandatangani Rekomendasi Penetapan IKH | 5 Menit |
12 | menerima surat rekomendasi penetapan IKH | 5 menit |
Total | 1000 menit |
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pelayanan Sertifikasi Instalasi Karantina Hewan (IKH)
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store