Penilaian Dalam Rangka Penetapan TTKH

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemilik
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Surat Pernyataan Tempat Tindakan Karantina yang akan ditetapkan tidak dalam sengketa
  5. Surat Pernyataan bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Karantina Hewan
  6. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya

  1. Tim Evaluasi penilaian TTKH Barantan menerima pengajuan permohonan penetapan Tempat Tindakan Karantina ke Barantan
  2. Tim Evaluasi penilaian TTKH Barantan menerima dan mencatat permohonan, membuat disposisi penugasan ke UPT
  3. Tim Evaluasi penilaian TTKH UPT menerima dan mencatat disposisi penugasan dari Barantan
  4. Ka UPT menugaskan petugas survei untuk melaksanakan penilaian dan evaluasi Tempat Tindakan Karantina Hewan
  5. Petugas Karantina mempersiapkan bahan dan peralatan untuk penilaian awal TTKH
  6. Petugas Karantina melakukan penilaian administrasi dan teknis calonTTKH
  7. Petugas Karantina menyusun laporan hasil penilaian calon TTKH
  8. Petugas Karantina mempresentasikan Hasil penilaian di depan Tim Evaluasi TTKH UPT
  9. Tim Evaluasi penilaian TTKH UPT mengevaluasi hasil penilaian TTKH, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki, jika ya diusulkan ke Badan Karantina
  10. Tim Evaluasi penilaian TTKH UPT mencetak rekomendasi
  11. Ka UPT menandatangani Rekomendasi Penetapan TTKH
  12. Tim Evaluasi penilaian TTKH Barantan menerima surat rekomendasi penetapan TTKH

Penilaian Dalam Rangka Penetapan TTKH
NO KEGIATAN  
WAKTU
1 Menerima pengajuan permohonan penetapan Tempat Tindakan Karantina ke Barantan 5 menit
2 Menerima dan mencatat permohonan, membuat disposisi penugasan ke UPT 15 menit
3 Menerima dan mencatat disposisi penugasan dari Barantan,  15 Menit
4 Menugaskan petugas survei untuk melaksanakan penilaian dan evaluasi Tempat Tindakan Karantina Hewan 5 menit
5 Mempersiapkan bahan dan peralatan untuk penilaian awal TTKH 300 menit
6 Melakukan penilaian administrasi dan teknis calonTTKH 300 menit
7 Menyusun laporan hasil penilaian calon TTKH 300 menit
8 Mempresentasikan Hasil penilaian di depan Tim Evaluasi TTKH UPT 15 menit
9 Mengevaluasi hasil penilaian TTKH, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki, jika ya diusulkan ke Badan Karantina 30 menit
10 Mencetak rekomendasi 5 menit
11 Menandatangani Rekomendasi Penetapan TTKH 5 Menit
12 menerima surat rekomendasi penetapan TTKH 5 menit
Total 1000 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penilaian Dalam Rangka Penetapan TTKH

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store