Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Ekspor

  1. Kartu identitas (KTP,SIM, dll) dan fotokopinya dan/atau surat kuasa pemilik
  2. Bill Of Loading (BL)
  3. Invoice
  4. Pengguna jasa juga bisa menggunakan aplikasi permohonan via PPK online (semua kelengkapan berkas di unggah dengan aplikasi PPK Online)
  5. PEB (permohonan ekspor barang)
  6. Packing list
  7. Import Permitt
  8. COO (certificate of origin)

  1. Datang ke kantor pelayanan karantina dengan membawa kartu identitas dan kelengkapan administrasi ekspor (jika dengan cara manual) dan membawa media pembaw (produk pertanian) Apabila bermohon dengan PPK online semuanya di unggah di website ppkonline.pertanian.karantina.go.id
  2. Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan formulir jika sesuai akan di input di sistem IQFAST dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemilik untuk melengkapinya. Jika sesuai nanti akan di terbitkan SP1 yang harus di tanda tangan pemohon (non ppk online).
  3. Jika sesuai pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina dengan memeriksa fisik dan kesehatan media pembawa (produk tumbuhan) tersebut jika dinyatakan sehat (tidak adanya OPTK) maka akan diterbitkan pembebasan yaitu sertifikat karantina KT12. Apabila saat pemeriksaan tidak layak dan tidak sehat maka akan ditolak/dikembalikan ke pemilik
  4. Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilalulintaskan maka pengguna jasa akan menerima sertifikat KT12 dan selanjutnya membayar jasa karantina (PNBP) sesuai yang tertera di kuitansi yang diterbitkan. Selanjutnya pejabat karantina akan menempelkan stiker/segel bahwa media pembawa (produk tumbuhan) tersebut sudah diperiksa.

Untuk sertifkasi kesehatan produk tumbuhan yang akan ekspor keluar dari Sulawesi Tengah dengan kategori media pembawa RESIKO RENDAH (1 jam - 1 Hari)

Biaya sebesar Rp. 5.000 ini di peruntukkan hanya biaya dokumen karantina bagi masyarakat/pengguna jasa yang mengurus sertfikat

Adapun tambahan biaya lainnya yang dibebankan untuk pemeriksaan media pembawa (produk tumbuhan) sesuai tarif PNBP pada PP 35 tahun 2016

Phytosanitary Certificate (KT10)

Pengaduan masyarakat/pengguna jasa karantina dapat melaporkan pengaduannya melalui :

1. Melapor langsung ke counter pengaduan kantor layanan karantina

2. Menghubungi nomor call center (081343759507) atau 0451481039

3. Email (bkppalu@yahoo.co.id)

4. Layanan saran dan kritik di Website (palu.karantina.pertanian.go.id) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Ekspor"