Jangka waktu layanan 21 hari, dan dapat diperpanjang jika hasil pemeriksaan laboratorium belum selesai
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
No |
Uraian Jenis Penerimaan |
Tarif/Biaya (Rp) |
|
1 |
Sertifikat Pelepasan |
5.000 |
/sertifikat |
2 |
Pemeriksaan |
100 |
/ekor |
3 |
Pengasingan dan Pengamatan |
1 |
/ekor/hari |
4 |
Jasa Kandang1) |
200 |
/kandang/hari |
5 |
Uji Real Team Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) |
425.000 |
/sampel/Line |
6 |
Penyiapan sampel |
1000 |
/sampel/ Line |
7 |
Perlakuan Hewan 2) |
50 |
/ekor |
8 |
Pengawalan dan Tindakan Karantina3) |
|
Sesuai lokasi IKH dan peraturan menteri keuangan |
Keterangan:
Sertifikat Pelepasan (KH-14)
Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store