Sertifikasi Karantina Impor Day Old Chick (DOC)/Day Old Duck (DOD)

  1. Health Certificate (HC) dari Negara Asal
  2. Surat Keputusan Penetapan IKH DOC/DOD dari Kepala Badan Karantina Pertanian
  3. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Menteri Pertanian
  4. Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan
  5. Persetujuan Impor Barang (PIB)
  6. Airway Bill
  7. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  8. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan DOC/DOD sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Pemasukan DOC/DOD berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II atau tidak berasal dari Negara yang dilarang pemasukannya
  3. Berdasarkan form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, maka selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta pemeriksaan fisik hewan secara umum
  4. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara fisik dan klinis pada DOC/DOD oleh dokter hewan karantina dan dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium dengan pengujian PCR
  5. Pengasingan terhadap DOC/DOD untuk dilakukan tindakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan. Lamanya waktu pengasingan sekurang kurangnya (21 hari)
  6. Penahanan dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik DOC/DOD yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina terhadap DOC/DOD yang belum memenuhi persyaratan karantina (waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi dokumen utama, 7 (tujuh) hari untuk melengkapi dokumen pendukung)
  7. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik DOC/DOD yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap terhadap DOC/DOD yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut tertular penyakit HPHK golongan I, atau setelah dilakukan penahanan sampai batas waktu yang ditentukan pengguna jassa tidak dapat memenuhi persyaratan utama
  8. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik DOC/DOD yang tidak dapat memenuhi peryaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap DOC/DOD apabila: a. setelah DOC tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular penyakit HPHK golongan I atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya; b. DOC/DOD yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; c. setelah DOC/DOD tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari penyakit HPHK golongan II
  9. Pembebasan dilakukan terhadap DOC/DOD, dan diberikan sertifikat pelepasan (KH-14) apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan, pengasingan telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina dan memiliki hasil uji laboratorium yang definitif tidak tertular penyakit HPHK golongan I dan II; atau b. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi

Jangka waktu layanan 21 hari, dan dapat diperpanjang jika hasil pemeriksaan laboratorium belum selesai

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Sertifikat Pelepasan

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

100

/ekor

3

Pengasingan dan Pengamatan

1

/ekor/hari

4

Jasa Kandang1)

200

/kandang/hari

5

Uji Real Team Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

425.000

/sampel/Line

6

Penyiapan sampel

1000

/sampel/ Line

7

Perlakuan Hewan 2)

50

/ekor

8

Pengawalan dan Tindakan Karantina3)

 

Sesuai lokasi IKH dan peraturan menteri keuangan

Keterangan:

  1. Jasa kandang dikenakan apabila menggunakan fasilitas IKH milik BBKP Soekarno Hatta;
  2. Jika dilakukan tindakan karantina perlakuan oleh petugas karantina
  3. Pengawalan dan Perjalanan Tindakan Karantina dilakukan terhadap DOC/DOD yang menggunakan IKH bukan milik BBKP Soekarno Hatta

Sertifikat Pelepasan (KH-14)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Impor Day Old Chick (DOC)/Day Old Duck (DOD)"