Sertifikasi Karantina Impor Anjing Dan Kucing

  1. Health Certificate (HC) dari Negara Asal
  2. Buku Vaksin (Jika dari negara bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi. Pernyataan hewan sudah divaksin Rabies)
  3. Hasil Uji Laboratorium titer antibodi rabies dari negara asal
  4. Bebas dari penyakit COVID-19 (SARS-CoV-2), dengan disertai lampiran hasil laboratorium yang menyatakan NEGATIF COVID-19 (SARS-CoV-2) dari Laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (National Accreditation Body) dari negara asal
  5. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  6. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan anjing dan atau kucing sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, maka selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta pemeriksaan fisik hewan secara umum
  3. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan pada anjing dan atau kucing oleh dokter hewan karantina di Instalasi Karantina Hewan
  4. Selama masa Pengasingan dilakukan pengamatan dan pengambilan sampel untuk pengujian titer antibodi rabies
  5. Jika anjing dan atau kucing berasal dari negara bebas rabies dilakukan pengasingan dan pengamatan minimal 1 (satu) hari;*)
  6. Jika anjing dan atau kucing berasal dari negara tidak bebas rabies dilakukan pengasingan dan pengamatan minimal 3 (tiga) hari;*)
  7. Jika dalam masa pengasingan dan pengamatan ditemukan gejala rabies maka masa karantina diperpanjang hingga 14 hari jika berasal dari Negara bebas rabies dan 90 hari jika berasal dari Negara tidak bebas rabies
  8. Jika selama pengasingan dan pengamatan ditemukan indikasi HPHK lain selain rabies maka masa karantina diperpanjang dan dilakukan perlakuan sesuai dengan HPHK yang ditemukan
  9. Perlakuan dapat berupa tindakan suportif, preventif dan kuratif
  10. Untuk hasil pengujian titer antibodi rabies yang tidak protektif (<0,5 IU/ml) dilakukan perlakuan vaksinasi rabies
  11. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap anjing dan/atau kucing serta diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan Rabies. Selama masa penahanan dapat lakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Rabies dan/atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina
  12. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap anjing dan atau kucing yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular Rabies dan/atau jenis yang dilarang pemasukannya atau setelah diberikan waktu 3 hari tidak dapat melengkapi persyaratan utama karantina
  13. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik anjing dan/atau kucing yang tidak dapat memenuhi peryaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap anjing dan/atau kucing apabila: a. setelah anjing dan atau kucing diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan terdiagnosa Rabies atau HPHK golongan I; b. anjing dan atau kucing yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, terdiagnosa Rabies atau HPHK golongan I; atau d. setelah anjing dan atau kucing diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dari Rabies atau HPHK golongan I
  14. Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-14) jika: a. Hasil titer antibodi rabies protektif (? 0,5 IU/ml) atau setelah dilakukan vaksinasi bila titer antibodi rabies tidak protektif (<0,5 IU/ml); b. Tidak ditemukan gejala HPHK lainnya dan telah melengkapi persyaratan administrasi; atau c. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuh

Jangka waktu layanan 14 hari, dapat diperpanjang  menjadi 6 bulan, jika selama masa karantina menunjukkan gejala klinis penyakit rabies

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya

(Rupiah)

Satuan

Anjing

Kucing

1

Sertifikat Pelepasan

5.000

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

20.000

15.000

/ekor

3

Pengasingan dan Pengamatan

100

100

/ekor/hari

4

Pengambilan dan Penyiapan sampel

5.000

5.000

/sampel

5

Uji Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)

225.000

225.000

/sampel

6

Perlakuan Pengobatan/Promotif

20.000

20.000

/ekor

7

Perlakuan Vaksinasi

20.000

20.000

/ekor

8

Jasa Kandang

10.000

10.000

/kandang/hari

Sertifikat Pelepasan (KH-14)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Impor Anjing Dan Kucing"