Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Primata

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan Dari Dinas yang Membidangi Kesehatan Hewan Dan Kesmavet dari Daerah Asal
  2. Surat Izin Pengeluaran dari Dinas Kabupaten/Provinsi
  3. Sertifikat CITES (Convention on International Trade in Endangered of Wild Fauna and Flora)
  4. Surat Keterangan Vaksin / Buku Vaksin
  5. Persetujuan Ekspor Barang (PEB)
  6. Airway Bill
  7. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  8. Surat kuasa dari pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)
  9. Surat keputusan penetapan Instalasi Karantina Hewan Primata

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran burung minimal 2 (dua) hari sebelum pengiriman keluar dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan permohonan dari pengguna jasa atau kuasanya, maka diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH 2) untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen
  3. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara fisik dan pemeriksaan klinis pada burung dilakukan oleh dokter hewan karantina. Jika pemeriksaan kesehatan klinis belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium
  4. Pengasingan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan Primata yang telah ditetapkan, lama pengasingan 14 – 21 hari (tergantung lama pengamatan penyakit). Selama pengasingan dilakukan pengamatan adanya gejala klinis yang timbul, pemeriksaan dan perlakuan untuk mencegah ataupun penularan Rabies dan Tuberculosis pada satwa primata
  5. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan satwa primata dari Rabies dan Tuberculosis, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif
  6. Penolakan dilakukan terhadap satwa primata yang membawa dan/atau tertular Rabies dan Tuberculosis, dan tidak bisa melengkapi dokumen karantina
  7. Pemusnahan dilakukan terhadap satwa primata apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan perlakuan, satwa primata tertular Rabies dan Tuberculosis dan tidak dapat disembuhkan
  8. Pembebasan dilakukan terhadap satwa primata, dan diberikan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular Rabies dan Tuberculosis; b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular Rabies dan Tuberculosis; c. setelah dilakukan perlakuan satwa primata dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina; d. setelah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Dokumen Tindakan  Karantina

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan Fisik

  • Hewan Percobaan

 

10.000

 

/ekor

3

Pengasingan Dan Pengamatan

100

/ekor /hari

4

Perlakuan

  • Hewan Percobaan
  •  
  • Alat Angkut, Kemasan & Kandang

 

 200

1.000

 

/ekor

/ m3

5

Pengobatan/Promotif

15.000

/ekor

6

Jasa Kandang Hewan

  • Satwa Besar
  •  
  • Satwa Kecil

 

5.000

1.000

 

/kandang/ hari

7

Pengambilan, Penyiapan & Pengiriman Spesimen

5.000

/sampel

8

Uji Diagnostik Lapangan

  • Tuberculinasi
  •  
  • Pemeriksaan Feses & Ulas Darah

 

50.000

2.000

 

/sampel

/sampel

9

Pengujian Laboratorium

  • Elisa
  •  
  • PCR

 

225.000

400.000

 

/sampel

/sampel

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Primata"