Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Burung

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Berwenang
  2. Hasil laboratorium pemeriksaan PCR Avian Influenza
  3. Airway Bill
  4. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  5. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran burung minimal 2 (dua) hari sebelum pengiriman keluar dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan permohonan dari pengguna jasa atau kuasanya, maka diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH 2) untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen
  3. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara fisik dan pemeriksaan klinis pada burung dilakukan oleh dokter hewan karantina. Jika pemeriksaan kesehatan klinis belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium
  4. Pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan Avian Influenza atau penyakit HPHK lainnya
  5. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan burung dari Avian Influenza atau penyakit HPHK lainnya, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif
  6. Burung ditolak keberangkatannya apabila: a. tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, tidak sah dan/atau tidak sesuai antara data yang tercantum di dalam dokumen yang dipersyaratkan dengan data hewan yang sebenarnya; b. setelah dilakukan pemeriksaan fisik, diduga tertular Avian Influenza atau penyakit HPHK lainnya
  7. Pembebasan dilakukan terhadap burung, dan diberikan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular Avian Influenza; b. setelah dilakukan pengamatan tidak tertular Avian Influenza; c. setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari Avian Influenza dan burung dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina; d. setelah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

Satuan

Unggas Kecila)

Unggas Besarb)

1

Sertifikat Pelepasan

5.000

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

5000

25.000

/ekor

3

Penyiapan sampel

5000

5000

/sampel

4

Uji Laboratorium PCR AI

425.000

425.000

/sampel

5

Perlakuan Hewan Kesayangan

25

100

/ekor

6

Tindakan Karantina sebelum ekspor d)

 

 

Sesuai lokasi IKH dan peraturan menteri keuangan

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT 
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Burung"