Sertifikasi Karantina Ekspor Anjing Dan Kucing

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Berwenang
  2. Buku vaksin (menyatakan sudah divaksinasi rabies)
  3. Hasil laboratorium pemeriksaan titer antibodi Rabies (tergantung permintaan negara tujuan)
  4. Airway Bill
  5. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  6. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)
  7. Microchip hewan

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran anjing minimal 2 (dua) hari sebelum pengiriman keluar dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan permohonan (Form-1) dari pengguna jasa maka diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen
  3. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara fisik dan pemeriksaan klinis pada anjing dan kucing dilakukan oleh dokter hewan karantina. Jika pemeriksaan kesehatan klinis belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium
  4. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan anjing dan kucing dari Rabies (titer antibody tidak protektif) atau penyakit lainnya, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif
  5. Anjing dan Kucing ditolak keberangkatannya apabila: a. tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, tidak sah, dan/atau tidak sesuai antara data yang tercantum di dalam dokumen yang dipersyaratkan dengan data hewan yang sebenarnya; b. setelah dilakukan pemeriksaan fisik, diduga tertular Rabies atau penyakit lainnya
  6. Pemusnahan dilakukan apabila hasil tindakan karantina hewan pengasingan dan pengamatan hewan positif terinfeksi Rabies
  7. Pembebasan dilakukan terhadap anjing dan kucing, dan diberikan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) apabila: a. dokumen persyaratan karantina telah dilengkapi; b. hasil pemeriksaan fisik tidak tertular Rabies; c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular Rabies; d. setelah diberikan perlakuan vaksinasi Rabies dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya

1

Sertifikat Kesehatan Hewan

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

10.000

/ekor

3

Penyiapan dan pengambilan sampel*

5.000

/sampel

4

Uji Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)*

225.000

/sampel

*= bila dilakukan pengasingan, pengamatan dan perlakukan lebih lanjut

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Ekspor Anjing Dan Kucing"