Sertifikasi Karantina Pemasukan Day Old Chick (DOC)/Day Old Duck (DOD) Antar Area

  1. Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari Karantina di Daerah Asal
  2. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  3. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pemasukan DOC/DOD sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual.
  2. Berdasarkan permohonan (Form-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, maka diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta pemeriksaan fisik hewan
  3. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara fisik dan klinis pada DOC/DOD oleh dokter hewan karantina dan dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium dengan pengujian PCR
  4. Pengasingan dan pengamatan dilakukan apabila ditemukan adanya dugaan tertular HPHK berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terhadap DOC/DOD selama 21 hari guna keperluan observasi
  5. Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut dengan cara mengamati timbulnya gejala HPHK pada DOC/DOD selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar (all in all out). Pengamatan dilakukan di IKH
  6. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan DOC/DOD dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif
  7. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik DOC/DOD yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina terhadap DOC/DOD yang belum memenuhi persyaratan karantina (waktu 3 hari untuk persyaratan dokumen utama). Penahanan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap DOC/DOD dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK. Selama masa penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan/atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina
  8. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik DOC/DOD yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap terhadap DOC/DOD yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut tertular HPHK atau sampai batas waktu yang ditetapkan tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen utama
  9. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik DOC/DOD yang tidak dapat memenuhi peryaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap DOC/DOD apabila ternyata: a. Setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular HPHK; b. Setelah dilakukan penolakan tidak segera dibawa ke daerah asal oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; c. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular HPHK
  10. Pembebasan dilakukan terhadap DOC/DOD dengan menerbitkan sertifikat pelepasan karantina hewan (KH-14) apabila: a. Dokumen Persyaratan lengkap dan sah serta DOC/DOD dinyatakan sehat. b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular HPHK; c. setelah dilakukan perlakuan dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina; d. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya

1

Sertifikat Pelepasan

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan *)

50

/ekor

3

Pengasingan dan Pengamatan*)

1

/ekor/hari

4

Jasa Kandang*)

50

/kandang/hari

5

Uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) *)

425.000

/sampel/Line

6

Penyiapan sampel *)

1.000

/sampel/ Line

7

Perlakuan Hewan *)

50

/ekor

8

Pengawalan dan Tindakan Karantina*)

 

Sesuai lokasi IKH dan peraturan menteri keuangan

Keterangan :

*) bila dilakukan pengasingan, pengamatan dan perlakukan lebih lanjut

Sertifikat Pelepasan (KH-14)

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

  1. Elektronik : email ( infokarantinasoetta@pertanian.go.id)
  2. WA/SMS ( 0811 1112 336 )
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan alamat Gedung Karantina Pertanian Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, ditujukan kepada : Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Pemasukan Day Old Chick (DOC)/Day Old Duck (DOD) Antar Area"