Sertifikasi Karantina Pemasukan Anjing dan Kucing Antar Area

  1. Health Certificate (HC)/Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) yang diterbitkan oleh Petugas Karantina di daerah asal
  2. Buku Vaksin (bagi anjing dan kucing yang berasal dari area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi dan area tertular Rabies, yang menyatakan sudah divaksin Rabies)
  3. Surat keterangan kesehatan hewan dari Dokter Hewan Praktek atau Dokter Hewan Dinas
  4. Hasil Uji Laboratorium titer antibodi rabies
  5. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  6. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pemasukan anjing/kucing sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual.
  2. Pemasukan anjing/kucing berasal dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah rabies
  3. Berdasarkan permohonan (Form-1) dari pengguna jasa maka diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta pemeriksaan kesesuaian fisik dan dokumen
  4. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan pada anjing dan atau kucing oleh dokter hewan karantina di Instalasi Karantina Hewan (jika brasal dari area bebas dengan menerapkan vaksinasi, area tertular dan ditemukan adanya dugaan Rabies serta penyakit HPHK golongan II lainnya)
  5. Selama masa Pengasingan dilakukan pengamatan dan pengambilan sampel untuk pengujian titer antibodi rabies. Pengamatan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar (all in all out). Pengamatan dilakukan di instalasi karantina hewan (IKH)
  6. Jika dalam masa pengasingan dan pengamatan ditemukan gejala rabies maka masa karantina diperpanjang hingga 14 hari
  7. Jika selama pengasingan dan pengamatan ditemukan indikasi HPHK lain selain rabies maka masa karantina diperpanjang dan dilakukan perlakuan sesuai dengan HPHK yang ditemukan
  8. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan anjing/kucing dari penyakit HPHK golongan II, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif
  9. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Penahanan dilakukan jika pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan pada pemeriksaan fisik anjing dan/atau kucing sehat serta tidak menunjukkan gejala Rabies). Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina terhadap anjing dan/atau kucing yang belum memenuhi persyaratan karantina (waktu 3 hari untuk persyaratan dokumen utama). Penahanan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap anjing dan/atau kucing dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan Rabies. Selama masa penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Rabies dan/atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina. Perawatan anjing dan/atau kucing selama masa penahanan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya. Apabila terjadi kematian anjing/kucing selama masa penahanan, pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
  10. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap anjing dan/atau kucing yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut tertular Rabies atau apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen terbukti anjing dan/atau kucing tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan serta pada anjing dan/atau kucing yang dilakukan tindakan penahanan jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen utama
  11. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik anjing dan/atau kucing yang tidak dapat memenuhi peryaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap anjing dan/atau kucing apabila ternyata: a. Setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular Rabies; b. Setelah dilakukan penolakan tidak segera dibawa ke daerah asal oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; atau c. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular Rabies
  12. Pembebasan dilakukan terhadap anjing/kucing dengan menerbitkan sertifikat pelepasan karantina hewan (KH-14) apabila: a. Dokumen Persyaratan lengkap dan sah serta anjing dan/atau kucing dinyatakan sehat; b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular Rabies; c. setelah dilakukan perlakuan revaksinasi dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina; d. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

 

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya

1

Sertifikat Pelepasan

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan *

10.000

/ekor

3

Jasa Kandang*

2.000

/kandang/hari

4

Pengasingan dan Pengamatan*

100

/ekor/hari

5

Penyiapan dan pengambilan sampel*

5.000

/sampel

6

Uji Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)*

225.000

/sampel

7

Perlakuan Hewan Kesayangan*

20.000

/ekor

 *) bila dilakukan pengasingan, pengamatan dan perlakukan lebih lanjut

Sertifikat Pelepasan (KH-14)

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

  1. Elektronik : email ( infokarantinasoetta@pertanian.go.id)
  2. WA/SMS ( 0811 1112 336 )
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan alamat Gedung Karantina Pertanian Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, ditujukan kepada : Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta 
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Pemasukan Anjing dan Kucing Antar Area"