Sertifikasi Karantina Pengeluaran Antar Area Day Old Chick (DOC)

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Berwenang
  2. Surat Rekomendasi Pengeluaran dari Dinas Kabupaten/Provinsi untuk daerah yang mempersyaratkan
  3. Identitas pemilik (KTP)
  4. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa melaporkan rencana pengeluaran DOC sebelum pengiriman dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan permohonan (Form-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, maka diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta pemeriksaan fisik hewan
  3. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara fisik dan pemeriksaan klinis pada DOC dilakukan oleh petugas karantina hewan. Jika pemeriksaan kesehatan klinis belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium
  4. Pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan Avian Influenza atau penyakit HPHK lainnya
  5. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan DOC dari Avian Influenza atau penyakit HPHK lainnya; atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif
  6. Penolakan dilakukan apabila DOC:. a. tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, tidak sah dan/atau tidak sesuai antara data yang tercantum di dalam dokumen yang dipersyaratkan dengan data hewan yang sebenarnya; b. setelah dilakukan pemeriksaan fisik, diduga tertular Avian Influenza atau penyakit HPHK lainnya
  7. Pembebasan dilakukan terhadap DOC, dan diberikan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan kilinis tidak tertular Avian Influenza; b. setelah dilakukan pengamatan tidak tertular Avian Influenza; c. setelah dilakukan perlakuan dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina; d. setelah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Sertifikat Kesehatan Hewan

5.000,-

/sertifikat

2

Pemeriksaan Fisik hewan

5,-

/ekor

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta 
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Pengeluaran Antar Area Day Old Chick (DOC)"