Sertifikasi Karantina Impor Telur SPF

  1. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan/Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Karantina Negara Asal
  2. Surat Rekomendasi Pemasukan SPF dari Kementerian Pertanian
  3. Persetujuan Impor Barang (PIB)
  4. Dilengkapi Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin untuk telur SPF yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan di daerah Negara Asal
  5. Airway Bill
  6. Invoice
  7. Packing List
  8. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  9. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)
  10. Surat Keputusan Penetapan Surat Keputusan Penetapan Tempat Pemeriksaan Karantina Hewan (TPKH) Telur SPF

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan telur SPF minimal 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual. Pemasukan telur SPF berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II
  2. Berdasarkan form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen
  3. Petugas karantina membuat Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3)
  4. Petugas karantina menerbitkan Surat Persetujuan Bongkar (KH-5) setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen serta kesesuaian jumlah antara dokumen dengan isi
  5. Dokter hewan karantina selanjutnya menerbitkan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar (all in all out), untuk dilakukan pemeriksaan organoleptik pada telur SPF oleh petugas karantina. Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium
  6. Selama masa pengasingan dilakukan pemeriksaan, pengamatan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan Avian Influenza. Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lama waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan hingga 3 hari), dilakukan di TPKH milik importir
  7. Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut Avian Influenza pada telur SPF selama diasingkan
  8. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan telur SPF dari Avian Influenza
  9. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik telur SPF yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina terhadap telur SPF yang belum memenuhi persyaratan karantina (waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi dokumen utama, 7 (tujuh) hari untuk melengkapi dokumen pendukung). Penahanan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap telur SPF dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan Avian Influenza. Selama masa penahanan dapat lakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Avian Influenza dan penyakit hewan lainnya dan atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina
  10. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap Pemilik telur SPF apabila: a. tidak dilengkapi persyaratan utama karantina; b. setelah dilakukan penahanan, pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan karantina sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; c. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular Avian Influenza atau HPHK golongan I; dan/atau d. berasal dari negara yang dilarang pemasukannya
  11. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) kepada pemilik telur SPF apabila ternyata: a. setelah telur SPF diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular Avian Influenza; b. telur SPF yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular Avian Influenza atau HPHK Golongan I lainnya; atau d. setelah telur SPF diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disucihamakan dari HPHK golongan I
  12. Pembebasan dilakukan terhadap telur SPF, dan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14) apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan tidak sebagai media pembawa Avian Influenza; b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak sebagai media pembawa Avian Influenza; c. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi

Maksimal 3 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Sertifikat Pelepasan

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

25

/kg

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta 
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Impor Telur SPF"