Sertifikasi Karantina Impor Daging Kambing

  1. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan/Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Karantina Negara Asal
  2. Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Kambing dari Kementerian Pertanian
  3. Persetujuan Impor Barang (PIB) 3. Surat Rekomendasi dari Kement
  4. Sertifikat Halal
  5. Dilengkapi Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin untuk daging kambing yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan di daerah Negara Asal
  6. Airway Bill
  7. Invoice
  8. Packing List
  9. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  10. Surat Keputusan Penetapan Surat Keputusan Penetapan Tempat Pemeriksaan Karantina Hewan (TPKH) Daging

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan daging kambing minimal 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual. Pemasukan daging kambing berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II
  2. Berdasarkan Form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen
  3. Selanjutnya diterbitkan Perintah Masuk Intalasi Karantina Hewan (KH-7), untuk dilakukan pemeriksaan sanitasi produk hewan secara organoleptik oleh petugas karantina. Jika pemeriksaan organoleptik belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium untuk deteksi Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus
  4. Pengasingan dilakukan terhadap daging kambing untuk pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan tercemarnya Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus. Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan, dan atau perlakuan terhadap daging kambing (hingga 3 hari)
  5. Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus dengan cara mengamati timbulnya gejala Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus pada daging kambing selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar. Masa pengamatan ditetapkan selama 3 hari Pengamatan dilakukan di instalasi karantina
  6. Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan daging kambing dari Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif
  7. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik daging kambing yang belum memenuhi persyaratan utama karantina apabila pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan. Berita Acara Penahanan (KH-8B) diterbitkan oleh dokter hewan karantina setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap daging kambing yang diduga tidak berpotensi mengandung Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus di atas batas maksimum cemaan mikroba. Selama masa penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kandungan Salmonella, Eschericia coli, Coliform, dan/atau Staphylococcus aureus dan penyakit bakterial lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina
  8. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap Pemilik daging kambing apabila ternyata : a. tidak dilengkapi persyaratan utama karantina; b. setelah dilakukan penahanan, pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan karantina sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; c. apabila dalam pemeriksaan sertifikat sanitasi diketahui daging kambing berasal dari unit usaha yang belum disetujui pemasukannya ke Indonesia; dan/atau d. daging kambing yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, mengandung Salmonella, Eschericia coli, Coliform, dan/atau Staphylococcus aureus di atas batas maksimum cemaan mikroba
  9. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) kepada pemilik daging kambing apabila: a. setelah daging kambing diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan fisik/organoleptik, ditemukan terjadi perubahan konsistensi bau dan warna pada daging kambing dan/atau berdasarkan pertimbangan secara keprofesian dokter hewan dinyatakan busuk/rusak serta tidak aman dan tidak layak dikonsumsi manusia; b. daging kambing yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, mengandung Salmonella, dan/atau mengandung cemaran Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus di atas batas maksimum cemaan mikroba; atau d. setelah daging kambing diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat dibebaskan dan atau disucihamakan dari Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus
  10. Pembebasan dilakukan terhadap daging kambing, dan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14) apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan tidak tercemar Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus dalam jumlah berbahaya; b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tercemar Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus dalam jumlah berbahaya; c. setelah dilakukan perlakuan daging layak dan tidak tercemar Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus; atau d. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi

Maksimal 3 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Sertifikat Pelepasan

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

125

/kg

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta 
  • Instagram : karantinasoetta 
  • Twitter : @KarantinaSHT 
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Impor Daging Kambing"