Sertifikasi Karantina Pengeluaran Antar Area Daging Ayam

  1. Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan Dari Dinas Setempat yang Membidangi Kesehatan Hewan Dan Kesmavet
  2. Surat Izin Pemasukan dari Dinas Kabupaten/Provinsi untuk daerah yang mempersyaratkan
  3. Identitas pemilik (KTP)
  4. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pegeluaran daging ayam minimal 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan Form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen
  3. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara jenis dan jumlah daging ayam, status sanitasi. Pemeriksaan sanitasi dilakukan untuk mengetahui bahwa daging ayam tersebut bebas Salmonella, Eschericia coli, Coliform, Staphylococcus aureus dalam batas layak dan aman sebagai bahan konsumsi
  4. Daging ayam ditolak keberangkatannya apabila: a. tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, tidak sah, dan/atau tidak sesuai antara data yang tercantum di dalam dokumen yang dipersyaratkan dengan data yang sebenarnya; b. setelah dilakukan pemeriksaan fisik, diduga tercemar Salmonella, serta Eschericia coli, Coliform, dan/atau Staphylococcus aureus di bawah batas maksimum cemaran miroba
  5. Pembebasan dilakukan terhadap daging ayam dan diberikan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti tidak mengandung Salmonella, serta Eschericia coli, Coliform, dan/atau Staphylococcus aureus di bawah batas maksimum cemaran miroba; a. daging ayam terbukti aman dan layak sebagai bahan konsumsi; b. pemilik dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Sertifikat Kesehatan Hewan

5.000,-

/sertifikat

2

Pemeriksaan Fisik hewan

10.000,-

/ekor

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Pengeluaran Antar Area Daging Ayam"