Sertifikasi Karantina Impor Vaksin

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin untuk vaksin yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan di Negara Asal
  2. Dilengkapi Sertifikat Analisis/Certificate of Analysis
  3. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Kementerian Pertanian
  4. Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan
  5. Cargo Manifest
  6. Invoice
  7. Packing List
  8. Airway Bill
  9. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  10. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)
  11. Surat Keputusan Penetapan Tempat Pemeriksaan Karantina Hewan (TPKH)

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan vaksin minimal 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan Form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kemasan terhadap keutuhan kemasan (baik/utuh/rusak/pecah/bocor), kesesuaian keterangan pada kemasan dan perubahan suhu penyimpanan
  4. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap pemilik vaksin yang belum memenuhi persyaratan utama karantina apabila pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan. Berita Acara Penahanan (KH-8B) diterbitkan oleh dokter hewan karantina setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap vaksin dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, menurut pertimbangan dokter hewan karantina
  5. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap Pemilik vaksin apabila :a. tidak dilengkapi persyaratan utama karantina; b. setelah dilakukan penahanan, pemilik tidak dapat memenuhi keseluruhan persyaratan karantina sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; c. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, ditemukan kemasan rusak, pecah, bocor
  6. Tindakan karantina pemusnahan dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian dari vaksin dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) kepada pemilik vaksin apabila: a. vaksin yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; b. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, ditemukan kemasan rusak, pecah, dan/atau bocor
  7. Pembebasan dilakukan terhadap vaksin, dan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14) apabila: a. memenuhi persyatan dokumen karantina; b. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi; c. setelah dilakukan pemeriksaan kemasan terbukti kemasan utuh, tidak bocor, dan/atau tidak rusak

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Sertifikat Pelepasan

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

10.000

/kemasan

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Impor Vaksin"