Sertifikasi Karantina Impor Susu Olah (Yoghurt)

  1. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan/Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Karantina Negara Asal
  2. Surat Registrasi Produk yang memuat Keterangan Asal susu olah (yoghurt), Proses Pengolahan, Komposisi, Expired Date, Batch Number, dokumen yang menerangkan hasil pengujian yang sesuai dengan persyaratan SNI untuk susu olah (yoghurt)
  3. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Kementerian Pertanian
  4. Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan
  5. Dilengkapi Surat Keterangan Asal/Certificate of Analysis untuk susu olah (yoghurt) yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan di Negara Asal
  6. Cargo Manifest
  7. Invoice
  8. Packing List
  9. Airway Bill
  10. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
  11. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)
  12. Surat Keputusan Penetapan Tempat Pemeriksaan Karantina Hewan (TPKH) Susu Olah (yoghurt)

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan susu olah (yoghurt) minimal 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual. Pemasukan susu olah (yoghurt) berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II
  2. Berdasarkan Form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen
  3. Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik/organoleptik pada susu olah (yoghurt) oleh dokter hewan karantina. Jika pemeriksaan sanitasi produk hewan belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan susu olah (yoghurt) harus bebas residu (residu free) terhadap bahan kimia, hormon, antibiotik, logam berat, pestisida, obat–obatan lainnya, cemaran mikroba, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa
  4. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik susu olah (yoghurt) yang belum memenuhi persyaratan utama karantina apabila pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah diterimanya surat penahanan. Berita Acara Penahanan (KH-8B) diterbitkan oleh dokter hewan karantina setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik/organoleptik terhadap susu olah (yoghurt) yang diduga bebas residu (residu free) terhadap bahan kimia, hormon, antibiotik, logam berat, pestisida, obat–obatan lainnya, cemaran mikroba, dan tidak berpotensi membawa serta menyebarkan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa dan atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina; a. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap Pemilik susu olah (yoghurt) apabila ternyata: tidak dilengkapi persyaratan utama karantina; b. setelah dilakukan penahanan, pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan karantina sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; c. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, beresiko membawa dan atau menyebarkan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa serta tidak bebas residu dan cemaran mikroba di atas batas maksimum cemaran mikroba
  5. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) kepada pemilik terhadap susu olah (yoghurt) apabila: a. setelah susu olah (yoghurt) diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, diduga tercemar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa serta tidak bebas residu dan cemaran mikroba di atas batas maksimum cemaran; b. susu olah (yoghurt) yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan; c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tercemar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa serta tidak bebas residu dan cemaran mikroba di atas batas maksimum cemaran; atau d. setelah susu olah (yoghurt) diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat dibebaskan dan atau disucihamakan dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa serta tidak bebas residu dan cemaran mikroba di atas batas maksimum cemaran
  6. Pembebasan dilakukan terhadap susu olah (milk), dan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14) apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan tidak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa serta bebas residu (residu free) dan cemaran mikroba; b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa serta bebas residu (residu free) dan cemaran mikroba; c. setelah dilakukan perlakuan dapat dibebaskan dari Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa serta bebas residu (residu free) dan cemaran mikroba; d. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi

Maksrimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Sertifikat Pelepasan

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan

50

/kg

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta 
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Impor Susu Olah (Yoghurt)"