Sertifikasi Karantina Ekspor Vaksin

  1. Rekomendasi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Persetujuan Ekspor Barang (PEB)
  3. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin untuk vaksin yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan
  4. Airway Bill
  5. Invoice
  6. Identitas pemilik (KPT/Pasport)
  7. Surat kuasa dari pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)
  8. Surat Keterangan Penetapan Tempat Pemeriksaan Karantina Hewan (Vaksin)

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana ekspor vaksin minimal 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan Form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen
  3. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara jenis dan jumlah vaksin
  4. Penolakan dilakukan apabila vaksin dan kemasan yang telah diperiksa dalam kondisi rusak, pecah, dan/atau bocor, serta tidak dapat melengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan
  5. Pembebasan dilakukan terhadap vaksin dan diberikan Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13) apabila : a. vaksin aman dan layak b. kemasan baik dan utuh c. pemilik dapat melengkapi persyaratan karantina

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tetang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Sertifikat Keterangan untuk Benda Lain

5.000,-

/sertifikat

2

Pemeriksaan Fisik Produk

5.000,-

/kemasan

Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Ekspor Vaksin"