Sertifikasi Karantina Ekspor Sarang Burung Walet Ke Negara Republik Rakyat Tiongkok

  1. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari Karantina Pertanian
  2. Telah disepakati pihak Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bahwa penulisan Sertifikat Sanitasi dalam bahasa Mandarin, Inggris dan Indonesia
  3. Dokumen persyaratan teknis sesuai kesepakatan Protokol tentang Persyaratan Higienitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke RRT
  4. a. Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan IKPH Sarang Walet dan Pemberian Nomor Registrasi
  5. b. Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet
  6. c. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk tempat pemrosesan sarang burung walet
  7. d. Dokumen Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW) dari Kementerian Perdagangan
  8. e. Dokumen Eksportir Terdaftar dari Lembaga Registrasi dan Akreditasi di RRT (CNCA)
  9. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian
  10. Dilaporkan kepada petugas karantina
  11. Memiliki tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang burung walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian
  12. Memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana ekspor sarang burung walet minimal 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan Form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen
  3. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya a. apabila dokumen lengkap, benar dan sah maka dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik; b. apabila dokumen tidak lengkap, tidak benar dan tidak sah maka dikembalikan kepada pemilik untuk dilengkapi
  4. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan sanitasi sarang burung walet dengan pemeriksaan fisik/organoleptik a. apabila dinyatakan sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, tidak membahayakan kesehatan manusia dan layak sebagai bahan konsumsi maka diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12). b. apabila dinyatakan sanitasinya tidak baik atau kemasannya tidak utuh atau terjadi perubahan sifat dan dianggap membahayakan kesehatan manusia serta tidak layak untuk bahan konsumsi maka dikembalikan ke pemilik
  5. Petugas karantina hewan melakukan pengawasan terhadap sistem sanitasi dan ketelusuran rantai pengiriman sarang burung walet di mulai dari rumah walet, di tempat prosesing/pengolahan/IKPH untuk sarang burung walet ke Tiongkok/RRT hingga siap di ekspor di tempat pengeluaran

Maksimal 1 hari Kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tetang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Dokumen Tindakan  Karantina

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan Fisik

  • Sarang Burung Walet

 

5.000

 

/kg

3

Perlakuan

  • Alat Angkut & Kemasan

 

1.000

 

/m3

4

Uji Diagnostik/Laboratorium

  • Pengambilan Sampel Bahan Asal Hewan Untuk Konsumsi Manusia
  • Cemaran Mikroba TPC
  • Cemaran Mikroba Salmonela
  • Pemeriksaan Nitrat & Nitrit metode rapid test
  • Pemeriksaan Nitrat & Nitrit metode spektrofotometri

 

1.000

125.000

125.000

75.000

150.000

 

 

/sampel

/sampel

/sampel

/sampel

/sampel

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Ekspor Sarang Burung Walet Ke Negara Republik Rakyat Tiongkok"