Maksimal 1 hari Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tetang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
No |
Uraian Jenis Penerimaan |
Tarif/Biaya (Rp) |
|
1 |
Dokumen Tindakan Karantina |
5.000 |
/sertifikat |
2 |
Pemeriksaan Fisik
|
5.000 |
/kg |
3 |
Perlakuan
|
1.000 |
/m3 |
4 |
Uji Diagnostik/Laboratorium
|
1.000 125.000 125.000 75.000 150.000
|
/sampel /sampel /sampel /sampel /sampel |
Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)
Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store