Sertifikasi Karantina Pemasukan Antar Area Sarang Burung Walet

  1. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) dari Karantina Pertanian Daerah Asal
  2. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan (terminal/kargo)
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan sarang burung walet minimal 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan Form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen
  3. Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara jenis dan jumlah sarang burung walet, status sanitasi, daerah asal, kelayakan sarana dan prasarana, dan kelayakan alat angkut. Pemeriksaan sanitasi dilakukan untuk mengetahui bahwa sarang burung walet tersebut bebas Avian Influenza serta kandungan nitrit dalam batas layak dan aman sebagai bahan konsumsi
  4. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik sarang burung walet yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Penahanan dilakukan jika pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan pada pemeriksaan fisik sarang burung walet tidak berpotensi membawa Avian Influenza. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina terhadap sarang burung walet yang belum memenuhi persyaratan karantina (waktu 3 hari untuk persyaratan dokumen utama). Selama masa penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan tertular Avian Influenza, menurut pertimbangan dokter hewan karantina
  5. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik sarang burung walet yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap sarang burung walet yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut tertular Avian Inflenza atau apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen terbukti sarang burung walet tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan serta pada sarang burung walet yang dilakukan tindakan penahanan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak dapat memenuhi persyaratan karantina
  6. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik sarang burung walet yang tidak dapat memenuhi peryaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap media pembawa apabila : a. sarang burung walet tidak bebas dari Avian Influenza; b. sarang burung walet setelah diberikan perlakuan tidak bisa dibebaskan dari Avian Influenza; c. sarang burung walet tidak aman atau tidak layak sebagai bahan konsumsi
  7. Pembebasan dilakukan terhadap sarang burung walet dan diberikan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) apabila: a. sarang burung walet terbukti bebas dari Avian Influenza; b. sarang burung walet terbukti aman dan layak sebagai bahan konsumsi; c. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat terpenuhi

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tetang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Dokumen Tindakan  Karantina

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan Fisik

  • Sarang Burung Walet

 

5.000

 

/kg

3

Perlakuan

  • Alat Angkut & Kemasan

 

1.000

 

/m3

4

Uji Diagnostik/Laboratorium

  • Pengambilan Sampel Bahan Asal Hewan Untuk Konsumsi Manusia
  • Cemaran Mikroba TPC
  • Cemaran Mikroba Salmonela

 

1.000

125.000

125.000

 

/sampel

/sampel

/sampel

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Pemasukan Antar Area Sarang Burung Walet "