Sertifikasi Karantina Pengeluaran Antar Area Susu Olahan

  1. 1. Surat Izin Pengeluaran dari Dinas Kabupaten/Provinsi
  2. 2. Identitas pemilik (KTP)
  3. 3. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan susu olahan minimal 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual
  2. Berdasarkan Form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen. Pemeriksaan fisik secara organoleptik dan kemasan susu olahan. Susu olahan harus bebas residu (residu free) terhadap bahan kimia, hormon, antibiotik, logam berat, pestisida, obat – obatan lainnya, cemaran mikroba, Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa
  3. Penolakan dan dikembalikan kepada pemilik apabila; a. susu olahan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium membawa dan/atau tercemar Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa serta tidak bebas residu dan cemaran mikroba di atas batas maksimum cemaran mikroba; b. tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan karantina
  4. Pembebasan dilakukan terhadap susu olahan dan diberikan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) apabila: a. setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular Brucella melitensis, dan Corynebacterium tuberculosa serta bebas residu (residu free) dan cemaran mikroba di bawah batas maksimum cemaran mikroba; b. kemasan baik dan utuh, susu olahan oleh dokter hewan karantina dinyatakan layak untuk dikonsumsi; c. pemilik telah melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan

Maksimal 1 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian

No

Uraian Jenis Penerimaan

Tarif/Biaya (Rp)

1

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan

5.000

/sertifikat

2

Pemeriksaan Fisik/sanitasi  produk

25

/kg

3

Kotak (Box)

10

/Box

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Pengeluaran Antar Area Susu Olahan "