Pelayanan Laboratorium

  1. Lembar permintaan pemeriksaan Laboratorium
  2. Lembaran SEP

  1. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium ke petugas
  2. Petugas mengambil sampel pada pasien sesuai permintaan
  3. Spesimen di proses dan diperiksa, hasilnya diekspertise oleh dokter spesialis patologi klinik
  4. hasil labor diserahkan ke pasien/keluarga

Cyto IGD 90 menit

Rawat Jalan 120 Menit

Rawat Inap 200 menit

 

 

Sesuai PERDA Kab. Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan laboratorium 24 jam

1. Langsung : Unit Terkait

2. Website RSUD : rsud.agamkab.go.id/id

3. Email : rsudlubas@gmail.com

4. Kotak Saran

5. Aplikasi Survey Kepuasan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"