Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. fotokopi KK
  2. fotokopi akte kelahiran
  3. pass foto ukuran 2x3 2 lembar

  1. menerima berkas persyaratan KIA
  2. mengelompokkan pemohon berdasarkan jam pendaftaran
  3. melakukan percetakan KIA
  4. memeriksa Kondisi fisik KIA yg telah dicetak
  5. menyerahkan ke pemohon

1X24 jam

Rp 0

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Bidang pendaftaran Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store