Penerbitan Kartu Keluarga baru karena hilang atau rusak bagi WNI

  1. Surat kehilangan dari kepolisisan / KK yg rusak
  2. FC KTP el

  1. menerima dan memvertifikasi kelengkapan persyaratan permohonan KK
  2. memvalidasi data
  3. mengentry data
  4. mengajukan permohonan sertifikasi
  5. mencetak kartu keluarga
  6. menyerahkan kepada pemohon

1X24 jam

Rp0

Penerbitan Kartu Keluarga baru karena hilang atau rusak bagi WNI

bidang pendaftaran data kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store